![]() |
Tersangka Pasutri Pengedar dan Menjual Narkotika Berjenis Sabu (foto:nd) |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Polresta Sidoarjo menggelar press rilis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Rudi Prabowo menjelaskan bahwa jajaran Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 15.45 wib.
Penangkapan tersebut menurut Kapolresta Sidoarjo berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu disekitar kecamatan Sukodono.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Pasutri berinisial AV Dkk, beralamat Dsn Bendo Rt 001 Rw 001 Ds/Kel Bringinbendo Kec Taman Kab Sidoarjo atau kos di Dsn Petemon Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo.
Dalam penangkapannya, polisi menemukan paket narkotika berjenis sabu seberat 1,18 gram. Pasutri tersebut sudah sejak bulan September 2023 bekerja sebagai pengedar narkotika dan sudah 8 kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau, dalam setiap pengambilan seberat 2 ons. "Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dari hasil transaksi tersangka menerima imbalan Rp 2,5 juta/ons setiap transaksi dari A (DPO)", jelas Kombes Pol Tobing.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos tersangka yang beralamat di Dsn Petemon Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo menemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram beserta timbangannya dan saat dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan lagi sabu seberat 48,73 gram dan 69.91 gram dengan total keseluruhan sabu seberat 137,57 gram.
Atas perbuatannya, tersangka Pasutri dikenai hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (nd)