• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak.

    Jumat, 28 Juni 2024, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T23:37:18Z

     


    SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Jum'at (28/6/2024) terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024. Agar kehamilan pacarnya tidak diketahui oleh orang lain Seorang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap selingkuhan dan anak yang masih baru lahir. 


    Dalam jumpa pers, Jumat (28/6/2024) di Mako Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa kejadiannya diketahui pada Hari Selasa Tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB di kost yang beralamat di Kec. Sukodono Kabulten. Sidoarjo.

     

    Mengenai tersangka kasus ini, Sdr. NM, Laki-laki, 36 tahun, Swasta, alamat Desa Kedensari Kec Tanggulangin Kab. Sidoarjo kini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


    Sedangkan korban berjumlah 2 (dua) korban meninggal dunia telah ditemukan di TKP yaitu, Sdri. Saya, Pr, 33 th, Swasta, Ds. Dawuhan Wetan Kec. Rowo Kangkung Kab. Lumajang atau berdomisili Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan Bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 sd 9 bulan dalam kandungan yang sebelumnya telah lahir hidup.


    Dengan modus tersangka mengaku telah mendorong perut korban warga Saudi. Saya menggunakan tangan ke arah bawah dengan tujuan untuk membantu persalinan sehingga kepala bayi keluar ke dalam.

    Keadaan menangis, kemudian tersangka membekap hidung dan mulut bayi hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia.”Tutur Kapolresta Sidoarjo.


    Awal ditemukannya mayat, Pelapor yang merupakan pemilik kos sedang membersihkan halaman merasa curiga adanya bau menyengat dan adanya banyak lalat didepan kamar kos korban. Kemudian pelapor bersama tetangga membuka pintu kamar yang tidak terkunci dan ditemukan korban Sdri. Saya akan meninggal dunia dan juga ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang

    sudah meninggal dengan posisi diatas korban.


    Dengan adanya peristiwa tersebut selanjutnya di laporkan di Polsek Sukodono, kemudian Penyidik

    mendatangi dan melakukan Olah TKP. Selanjutnya terhadap 2 (dua) korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabahara Porong untuk dilakukan otopsi.


    Hasil Resume Otopsi terhadap korban Sdri. Saya menyimpulkan bahwa penyebab kematian terjadi kekerasan tumpul pada Rahim bagian atas. Hasil Resume Otopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa “bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 cm, lahir hidup, layak dan telah mengalami pembekuan . Sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas”


    Akibat perbuatan pelaku yang tidak terduga dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) Dan Pasal 338 KUHPidana Atao Pasal 359 KUHPidana.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru