![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar 'Sosialisasi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota' di Fave Hotel, Senin (15/7/2024).
Adapun acara hari ini menghadirkan 5 narasumber antara lain Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, Divisi Teknis KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Nidhom, Divisi Sosdiklihparmas, M. Yasin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Natsiruddin Yahya, tokoh masyarakat, organisasi wartawan, ormas, perwakilan dosen/guru dan para undangan serta Ferry selalu Moderator.
Divisi Tehnis KPU Sidoarjo, Haidar Munjid menyampaikan terkait alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 yaitu :
- persiapan pendaftaran pasangan calon (pengumuman tanggal 24-26 Agustus 2024)
- pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
- pemeriksaan kesehatan (27 Agustus - 2 September 2024)
- penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus - 4 September 2024)
- pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024)
- perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024)
- penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024)
- pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
- masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18 September 2024)
- klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-21 September 2024).
Haidar juga menambahkan, untuk penetapan pasangan calon akan digelar pada 22 September 2024, sedangkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yaitu pada 23 September 2024.
Berdasar putusan MK, calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu usia minimal 30 tahun, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati itu 25 tahun. Kalau tahun sebelumnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur usia minimal 35, Bupati dan Wakil Bupati usia 30 tahun. Jadi saat pelantikan usia harus minimal sesuai peraturan itu. "Perbedaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan peraturan di tahun sebelumnya, ada di perbedaan pada usia si calon", paparnya.
Terkait dokumen maupun persyaratan sebagai calon kepala daerah, bisa dibuka melalui tiny.cc/Sos15Juli.(nd)