![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Pengurus DPC PKB Sidoarjo didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum dan Ham PKB melapor pada Selasa (10/9) kemarin. Bukti laporan polisi no; Lp/975/IX/2024/Jatim/Restasda atas perkara dugaan menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap kelompok, dengan dilaporkan saudara Chandra, anggota Whatsapp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) yang kini perkaranya telah diserahkan ke Polres Sidoarjo.
Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo ketika membenarkan mengizinkannya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka sepenuhnya kami serahkan kepada tim LB Hukum dan Ham partai,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Abdillah Nasih, Ketua DPC PKB Sidoarjo menimpali menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum, merupakan langkah yang tepat, setelah penawaran penyelesaian secara baik-baik mengabaikan Chandra. “Tapi kami tetap fleksibel. Jika memang ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami masih terbuka menyelesaikannya dengan baik-baik. Langkah Tabbayun masih terbuka,” ucapnya.
Perkara ini berawal ketika sebagian anggota WAG SMS berdiskusi mengenai tindakan korupsi. Tiba-tiba salah satu anggota yang bernama Candra membuat singkatan PKB (Partai Korupsi Bersatu).
Dalam hal ini, sebagian anggota WAG SMS berharap Candra mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Bahkan Nadia Bafagih, salah satu admin WAG itu menyarankan agar Ch4ndr4 segera menyelesaikan permasalahannya dengan DPC PKB. Namun kumpulan di WAG SMS itu telah diabaikan begitu saja oleh pihak terkait. Dia sama sekali tidak membalasnya.
Soal keberadaan Candra yang tiba-tiba menjadi misteri ini, Nanang Romi, admin WAG SMS mengaku tidak mengetahui sama sekali. Alasannya tidak setiap anggota WAG yang dikenalnya, baik secara pribadi, dan latar belakang maupun domisilinya.
Sementara Andry Ermawan SH, praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota tim hukum Anies-Muhaimin saat Pilpres, mengatakan pihak kepolisian tidak akan kesulitan menangani perkara ini, meski dilaporkan identitasnya belum diketahui secara gamblang.
“Soal identitas dilaporkan dan di mana domisilinya, bagi kepolisian tidak kesulitan mengungkapnya. Apalagi WAG kan ada admintnya, atau bisa browsing dari nomor WA yang digunakan terlapor. Jadi pula soal apakah cuitannya memenuhi unsur pidana atau tidak, pihak kepolisian mempunya ahli bahasa yang dapat memperkuat unsur unsur tersebut,” ujarnya.(*)