• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Pengedar Narkotika Jenis Shabu Seberat 1,5 kg dan 240 Butir Extacy Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo.

    Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T14:22:57Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil extacy di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (29/10/2024). 


    Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Kasatresnarkoba Polrests Sidoarjo, Komisaris Pol. Rudi Prabowo menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB didalam rumah kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terhadap keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil extacy. 


    Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, Sdr A.C, laki-laki, umur 34 tahun,Alamat kavling walet Desa kalanganyar RT 24 RW 4 Sedati Sidoarjo, Sdr M.M, laki-laki,umur 25 tahun,Alamat Sedati gede RT 24 RW 11 Sedati Sidoarjo, Sdr D.S.B, laki-laki,umur 28 tahun,Alamat Betro RT 7 RW 4 Sedati Sidoarjo dan Sdri N.N.A,Perempuan,umur 25 tahun,Alamat jalan Tugu gang V nomer 216 Desa Kepatihan RT 2 RW 7 kecamatan Jombang kabupaten Jombang.


    Kronologis kejadian berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya bisnis narkoba jenis shabu dan extacy dengan modus baru dengan cara pengiriman melalui microtube. Dari kerjasama ataupun informasi dari masyarakat yang memberikan informasi adanya transaksi narkotika dan pil ekstasi yang ada di wilayah Sidoarjo berhasil dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, ungkap Tobing. 


    Selanjutnya dari hasil penangkapan Sdr. A.C dilakukan interogasi sehingga keempat pelaku tersangka lainnya yang tentunya dalam keterangannya di lapangan sebagai operator dan sebagai bandar saat ini dalam proses penanganan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo serta masih terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringannya. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,5 kg narkotika jenis sabu apabila dinilai dengan uang sejumlah Rp 1.000.500.000.000 dan 240 butir pil extacy bernilai Rp 240 juta serta tentunya dalam mengungkapkan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia, papar Kapolresta Sidoarjo. 


    Tobing juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, apabila ada informasi yang terkait dengan transaksi ataupun pengguna segera untuk dilaporkan kepada Polres Kota atau Polresta Sidoarjo dan tentunya kami dari Polresta Sidoarjo akan terus melakukan upaya pengungkapan narkotika. Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan kepada para pelaku karena narkotika akan rusak  generasi penerus bangsa dan kami juga mohon kerjasama dari seluruh masyarakat dan dari seluruh tokoh-tokoh agama yang tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pungkasnya. 


    Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan pidana mati.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru