• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo.

    Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-11-02T12:42:18Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024). 


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah di dampingi Sie Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Try Novi Handono mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap seorang yang tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


    Adapun korban Sdr. CJSS (7 tahun), alamat Panggungrejo kota Pasuruan dan pelaku Sdr V.W.A (43 tahun), karyawan swasta, alamat  kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo (merupakan pacar ibu korban). 


    Kronologi kejadian sewaktu korban bangun tidur dan masih tidur tiduran, kemudian pelaku mendekati korban dan menyuruh tengkurap namun korban tidak mau, kemudian pelaku marah marah dan membentak korban dengan kata “Diam” Lantas pelaku mengambil lotion dan di oleskan ke kemaluannya kemudian pelaku melakukan nafsu syahwatnya kepada korban, Setelah itu pelaku mengancam korban dengan kata jangan menceritakan kejadian ini kepada Mama ataupun Tante, papar Fahmi. 


    Kejadian ini terungkap berawal pada bulan April 2024 korban di antar oleh ibunya ke rumah tantenya bersama kakak kakaknya kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami nya sebanyak enam kali oleh pacar ibunya, jelasnya. 


    Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 Polresta Sidoarjo mendapat laporan bahwa terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selanjutnya pada hari Senin 9 September 2024 Unit PPA berhasil menangkap pelaku.


    Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung Polresta Sidoarjo melakukan penahanan di rutan Polresta guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru