![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R4 jenis Pick Up di Dusun Wonoayu Desa Klopo sepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2024) di Mako Polresta Sidoarjo, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Surtana menjelaskan pelaku yang berinisial A.G (43), seorang wiraswasta asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, berhasil ditangkap pada Selasa, 18 September 2024.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 14.30 WIB. Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mengambil mobil pick-up yang terparkir di teras rumah korban.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, pelaku menitipkannya kepada seseorang berinisial A di Surabaya, dengan rencana untuk menjual kendaraan hasil curiannya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna biru, Nopol: W 8153 YA telah diamankan Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(nd/hms)







