![]() |
| Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono.(foto::hms) |
SURABAYA (lensa-global.com) - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Deny Wicaksono (PDIP) didampingi wakil ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono (Partai Golkar) dan Sri Wahyuni (Partai Demokrat), Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono bersama beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim dan anggota DPRD Jatim.
Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro yang bertugas membacakan laporan Bapemperda mengatakan bahwa program pembentukan Perda tahun 2025, ada sebanyak 21 Raperda terdiri dari 7 Raperda usulan DPRD Jatim dan 14 Raperda usulan Pemprov Jatim (eksekutif).
Pada masa sidang tahun anggaran 2025, ada 21 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Jatim. Raperda ini berdasarkan usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim selaku alat kelengkapan dewan yang bertugas membuat program pembentukan Perda untuk menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD yakni legislatif (membuat Perda), jelas Ali Kuncoro.
Adapun 14 Raperda usulan eksekutif meliputi, Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda Tbk) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian.
Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang Pertanggungjawaban RAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 pengusul BPKAD. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 pengusul BPKAD. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 pengusul Bappeda, urai Ali Kuncoro mantan Kadispora Jatim ini.
Sedangkan 7 Raperda inisiatif DPRD Jatim itu meliputi ; Pertama, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) pengusul Komisi A. Ketua, Raperda tentang tata distribusi pupuk bersubsidi pengusul Komisi B. Ketiga, Raperda tentang ke kepelabuhan dan pelayaran pengusul Komisi D. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pengusul Komisi E, ungkapnya.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang tata kelola bahan pupuk organik di provinsi Jawa Timur pengusul Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur pengusul BPBD. Raperda tentang pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan pengusul Dinas Kehutanan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Pengusul DP3AK. Dan terakhir Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pengusul BPKAD.
"Mudah-mudahan 7 Raperda inisiatif DPRD Jatim ini mampu diselesaikan tepat waktu", pungkasnya.(*/nd)







