• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    DPRD Jatim Bahas Perubahan Dua BUMD Menjadi Perseroda.

    Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T10:09:54Z

     

    Acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (3/2/2025).(foto:hms) 


    SURABAYA (lensa-global.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025) yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni yang dihadiri Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono beserta jajarannya.


    Dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).


    Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Lalu Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).


    Adhy Karyono menyampaikan, bahwa perubahan ini berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD. 

    "Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.


    Pj Gubernur Jatim melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%.


    “Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” katanya.


    Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 miliar menjadi Rp 500 miliar. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.


    Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.


    “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” katanya.(*/nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +