• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Meninggal Dunia.

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T00:54:45Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers Terkait Pembunuhan Berencana yang menyebabkan orang meninggal dunia di dalam rumah Ketegan RT 04 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/3/2025). 


    Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa terjadi kasus pembacokan pada Selasa 11 Maret 2025  pukul 21.00 WIB yang diduga dilakukan pelaku  bernama Teguh Adi Joko Santoso alias Daok (46) seorang pengangguran warga Bebekan RT 04 RW 01 kecamatan Taman Sidoarjo, melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pembacokan kepada tiga orang korban, salah satunya korban bernama Sri Budi Hartini (59) warga kelurahan Ketegan Kecamatan Taman, mengalami luka parah dan meninggal dunia.


    Adapun kronologisnya, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban Sri Budi Hartini,secara brutal. Korban berteriak hingga mengundang warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, warga bergegas menuju rumah korban dan korban sudah bersimbah darah dengan luka gorok di leher. 


    Korban dibacok menggunakan parang di leher juga ditubuh korban lainnya. Kejadian ini masih belum berhenti. Saat pelaku melarikan diri berpapasan dengan Jafar yang kemudian juga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka di telapak tangan. Saat tersangka mengejar Jafar di pinggir warung penyetan tersangka juga melakukan pembacokan kepada Sofyan yang lagi duduk di warung. Melihat tersangka melakukan hal itu, warga sekitar mengamankan tersangka hingga sempat dimasa oleh warga," ucap Kapolresta Sidoarjo. 


    Menurut Christian Tobing, tersangka mempunyai rasa sakit hati akibat sering di jelek jelekan oleh Miftakhul Anam dan cemburu karena istri tersangka dekat dengannya, sehingga tersangka membawa parang dan mendatangi rumah Miftakhul Anam dan karena yang di cari tidak ada akhirnya melampiaskan kemarahannya  membacok korban Sri Budi Hartini (ibu  Miftakhul Anam), ungkapnya. 


    Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru