![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Dua pemuda asal Taman Utara Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Polresta Sidoarjo terkait kasus tindak pidana curanmor milik sdr. A.F, perempuan (36 tahun), wiraswasta, Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Hasil curiannya dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun dua pelaku curanmor, yakni AW (32 tahun) warga Taman Utara dan MS (50 tahun) juga warga Taman Utara. Satu orang berinisial DOS masih buron.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A.F diparkir ditanah kosong dekat dengan rumahnya kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut. Kedua pelaku berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya, jelas Fahmi saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut Fahmi memaparkan pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan dipintu. Kemudian pintu di buka dengan tangan pelaku A.W dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil. Setelah mobil menyala, pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar.
Setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun.(nd)