![]() |
SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Terhitung mulai Senin, 5 Mei 2025, seluruh kegiatan operasional dan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng kembali dilaksanakan di gedung kantor yang beralamat di Jalan Kayoon No.28, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Sebelumnya, sejak Senin, 23 Oktober 2023, operasional KPP Pratama Surabaya Genteng dipindahkan sementara ke Graha Pacific Surabaya, Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.87-91 Kota Surabaya untuk mendukung pelaksanaan rekonstruksi gedung kantor.
Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi para wajib pajak.
“Para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tatap muka maupun layanan daring yang telah kami sediakan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak,” ujar Arif.
Wajib pajak KPP Pratama Surabaya Genteng kini dapat memperoleh pelayanan dan konsultasi secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun loket help desk yang tersedia di gedung KPP Pratama Surabaya Genteng Jalan Kayoon No.28 Surabaya.
Untuk pelayanan daring, wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kecamatan Genteng Kota Surabaya dapat mengakses:
• Aplikasi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
• Telepon: (031) 5473293 / 5322584
• Telegram: 0896-9617-6611
• Faximile: (031) 5473302
• Email: kpp.611@pajak.go.id
• Media Sosial: @pajaksbygenteng
“Kami selalu menekankan kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Surabaya Genteng dan Kanwil DJP Jawa Timur I bahwa seluruh layanan perpajakan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Arif.
Dengan kembalinya operasional KPP Pratama Surabaya Genteng ke lokasi semula, diharapkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal.(nd/&&&)