• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tiga Pemuda Pengeroyok di Alfamidi Buduran Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polresta Sidoarjo.

    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T16:28:08Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil bekuk Tiga Pemuda status pelajar  melakukan pengeroyokan di Alfamidi Desa Pagerwojo, Sidoarjo. Tiga pelaku tersebut antara lain, berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16). Ketiganya mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Menurut penyelidikan, mereka sebelumnya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian.


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2025 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. M.A.Y terkait pengeroyokan yang terjadi di Alfamidi Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.


    Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat korban Sdr. M.A.Y, laki-laki (22 tahun), Karyawan Swasta, alamat Wates Rt. 04 Rw. 02 Desa Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo telah mengalami luka dibagian pelipis mata kanan, luka robek di leher kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan, papar Fahmi saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025). 


    Lebih lanjut, Fahmi mengatakan Unit RESMOB Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 21 Mei 2025, F.A, M.Z.A dan M.W.S berhasil ditangkap.


    Setelah dilakukan penangkapan terhadap F.A, M.Z.A dan M.W.S tersebut dibawa ke Ruangan Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan korban Sdr. M.A.Y.


    Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa pakaian dan satu buah helm yang digunakan saat pengeroyokan telah diamankan Polisi. 


    Kini ketiganya ditahan di Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(nd) 







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru