• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Tentang LPj APBD 2024.

    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T08:25:00Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - DPRD Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Bupati Sidoarjo di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (16/7/2025) 


    Rapat paripurna dihadiri 47 anggota Dewan dan perwakilan OPD se-Kabupaten Sidoarjo serta para undangan. 


    Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih sekaligus memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa paripurna DPRD Sidoarjo merupakan rapat ke-5 masa persidangan ke-3 tahun 2025. Marilah kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Perda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diwakili oleh juru bicara (jubir) dari masing-masing fraksi DPRD Sidoarjo, ucapnya. 


    Hasil dari pendapat fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terdapat penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPj) APBD 2024 dari beberapa fraksi, antara lain fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PPP-PKS menyatakan menolak. Begitu pula fraksi gabungan Nasdem dan Demokrat, keputusannya terbelah,--Nasdem menolak, demokrat setuju.


    Selanjutnya, keputusan digedok Ketua DPRD Abdillah Nasih, setelah pandangan fraksi-fraksi telah disampaikan, mayoritas fraksi di parlemen saat menyampaikan pandangan akhir (PA) menyatakan tidak setuju atau menolak atas Raperda LPj pelaksanaan APBD 2024 tersebut. Di mana, dari tujuh fraksi di DPRD,  hanya PKB dan PDIP yang menyatakan setuju dengan berbagai catatan.


    Mendasari keputusan politik dari berbagai fraksi ini,--kalkulasi skor  2,5 (setuju)  melawan 4,5 (tidak setuju), sehingga sidang paripurna DPRD keputusannya menolak Raperda LPj pelaksanaan APBD 2024. 


    Bupati Sidoarjo ditemui usai rapat paripurna mengatakan “nggak apa-apa, penolakan ini tentunya tidak mengurangi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, karena laporan kita juga sudah diterima BPK maupun dapat WTP,” kata Bupati Subandi yang mencoba menunjukkan gestur santai. 


    Bupati Subandi juga mengatakan, akan menjadi sebuah koreksi kinerja eksekutif. “Ya sudah, itu sebuah koreksi pada kita,” ujar Abah Subandi, sapaan Bupati Sidoarjo sambil berjalan keluar gedung DPRD Sidoarjo.  


    Sementara itu, Ketua DPRD Abdillah Nasih saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan, keputusan paripurna ini harus diterima sekaligus dihormati semua pihak dari berbagai sudut pandang,--apakah dari pihak pemerintah maupun DPRD sendiri, yang merupakan bagian dari dinamisasi politik yang bertujuan untuk perbaikan ke depannya.


    “Ini juga merupakan keseriusan kami di DPRD dalam menjalankan peran-peran legislasi atau  pengawasan maupun penganggaran hingga penilaian tidak main-main", ujarnya. 


    “Karena semua ini bertujuan untuk perbaikan Sidoarjo agar kedepannya agar lebih baik lagi. Semuanya demi masyarakat Sidoarjo,” tambah Cak Nasih, sapaan ketua legislatif yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo.


    Lebih lanjut Cak Nasih menambahkan, dengan keputusan sidang paripurna yang menolak LPj ini tentunya dapat menjadi introspeksi dan evaluasi kedua pihak. Bahkan keputusan yang diharapkan jangan jadikan sebuah titik, tapi harus ada komanya. “Ini bagian cambukan dari  DPRD sebagai bentuk rasa kasih sayang dari kami, sehingga untuk  pengelolaan anggaran, program perencanaan hingga pelaksanaannya yang dilakukan secara eksekutif untuk ke depannya di tahun  2025-2026 harus lebih baik lagi,” tegasnya.


    Soal mewujudkan atas keputusan ini, Cak Nasih menjelaskan belum membahas pada tataran tersebut. Dalam hal ini, saya juga masih perlu berkonsultasi ke Gubernur Jatim hingga Mendagri. “Kami dari DPRD tentunya akan secepatnya berkonsultasi ke Gubernur. Biasanya pihak eksekutif juga melakukan hal yang sama. Karena apapun hasil dari keputusan paripurna ini akan dikonsultasikan ke sana,” ujarnya.


    Menurut Abah Nasih -sapaan akrabnya- Apakah  dijadikan Perkada sebagai pegangan Perda masih belum mengetahui karena Merujuk UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bila hasil sidang paripurna  LPj APBD Bupati tidak mendapat persetujuan dari DPRD, maka maksimal tujuh hari ke depan pihak eksekutif dapat mengajukan Perkada ke Gubernur. “Jadi solusinya memang Perkada untuk mengatur pertanggungjawaban APBD 2024 ini,” ujarnya. 


    “Soal konsekuensinya ya kita lihat pasca Perkada nanti setelah konsultasi ke Gubernur maupun Mendagri itu,” tutupnya.(AL/JD) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru