• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Direktur Jenderal Pajak Serahkan Piagam ke Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II

    Kamis, 07 Agustus 2025, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T06:31:34Z

     

    Penyerahan Piagam Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II dari Direktur Jenderal Pajak


    MALANG||LENSA-GLOBAL.com  - Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang digelar di Malang, Kamis (7/8/2025).


    Tujuh penerima tersebut merupakan bagian dari 20 wajib pajak terpilih penerima piagam yang terdaftar di tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur. Mereka dipilih sebagai representasi dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III, dengan berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi. Para wajib pajak ini diharapkan untuk menularkan komitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya kepada wajib pajak lain.


    Kegiatan ini  turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.


    Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Piagam ini menjadi bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.


    Dalam sambutannya di depan para penerima piagam, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa peluncuran sekaligus penyerahan piagam merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan wajib pajak, serta mendorong peningkatan “kepatuhan pajak secara sukarela”. “Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujarnya.


    Delapan hak wajib pajak yang terdapat pada piagam di antaranya wajib pajak berhak memperoleh informasi dan edukasi; pelayanan gratis sesuai ketentuan; perlakuan adil dan setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; mengajukan dan memilih penyelesaian sengketa; menjaga kerahasiaan data; diwakili kuasa; serta menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.


    Sedangkan delapan kewajiban wajib pajak adalah wajib menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan; bersikap transparan, menghormati, dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan; melakukan serta menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa bila diperlukan; dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.


    DJP berharap dengan adanya Piagam Wajib Pajak dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif dalam mendukung pembangunan nasional, sebagai milestone dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.


    “Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak,” pungkas Bimo dalam sambutannya.(nd/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +