![]() |
| Lahan yang dipersiapkan untuk rumah dinas DPRD Kabupaten Pasuruan. |
PASURUAN||LENSA-GLOBAL.com - Dalam APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026, DPRD Kabupaten Pasuruan merencanakan pembangunan rumah dinas bagi unsur pimpinan dewan setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, rencana rumah dinas ini sudah matang dan sudah diajukan. Selama ini para pimpinan DPRD belum mendapatkan rumah dinas. Selama ini rumah dinas lama DPRD yang berada di wilayah Pasuruan Kota diketahui sudah lama dikembalikan ke pemkab dan saat ini bangunan tersebut ditempati oleh sekretaris daerah.
Maka dari itu, untuk memperkuat landasan kebijakan, Pemkab Pasuruan menurut Samsul akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya dengan agenda membahas aturan teknis anggaran tahun 2026.
"Cuma ketua saja yang punya tapi sekarang rumah dinasnya sudah diserahkan ke Pemkab Pasuruan," ucapnya.
Dijelaskan Samsul, rencana pembangunan rumah dinas tersebut telah melalui tahap perencanaan. Lokasi disiapkan di sisi timur kompleks kantor pemkab.
Begitu pula dengan pembiayaan, direncanakan menyedot anggaran sebesar Rp 10 miliar.
“Perencanaan sudah selesai, tinggal diajukan dalam APBD 2026. Estimasi anggaran Rp10 miliar untuk empat unit rumah, sehingga masing-masing sekitar Rp 2,5 milyar,” katanya Kamis (18/9/2025).
Meski sudah disiapkan, pelaksanaan proyek masih menunggu kondisi keuangan daerah. Pemkab menegaskan tidak ingin memaksakan jika kemampuan anggaran tidak memungkinkan.
“Kita realistis, karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Samsul menegaskan bahwa aturan ukuran rumah dinas juga menjadi perhatian. Sesuai regulasi, rumah jabatan ketua DPRD maksimal 300 meter persegi, sedangkan wakil 250 meter persegi.
“Ketentuan itu jelas di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku", pungkasnya.(nd/*)







