![]() |
SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AS, S, dan, DCF selaku Pengurus Koperasi JMB IV.
Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pegawasan dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur, yang sejak awal secara konsisten berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka AS, S, dan, DCF diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan pada periode 2018 hingga 2020, dengan modus:
tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari penyerahan yang telah dilakukan;
tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya pada SPT Masa PPN;
mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran pajaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyidik dan tim Kejaksaan serta Korwas Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max Darmawan.
Ia menegaskan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.(nd/*)







