![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Rabu (4/2/2026), DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) menggelar dengar pendapat (hearing) terkait pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka mencari jawaban terkait telah dibongkarnya tembok batas di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo.
![]() |
| Acara hearing DPRD kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).(ft:red) |
Acara hearing dihadiri jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) serta Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo,
Perlu diketahui, bahwa pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City telah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo atas perintah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada hari Kamis (29/1/2026).
Pembongkaran dilakukan karena tujuannya untuk mempermudah mobilitas penduduk dan mengurangi kemacetan. Apalagi jalan perumahan tersebut sudah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya melakukan percepatan peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan yang selama ini sudah terhubung jalan paving sudah dibangun perumahan Mutiara City menuju perumahan Mutiara Regency.
![]() |
| Tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City telah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.(ft:ist) |
Jalan akses tersebut tidak hanya untuk kepentingan warga perumahan saja tapi juga bagi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Pasalnya jalan perumahan Mutiara City juga telah tersambung dengan jalan Desa Jati maupun Desa Banjarbendo.
Dalam hearing ini dipimpin Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan banyak pertanyaan dengan sedikit rasa kecewa atas terjadinya insiden pembongkaran. Termasuk beberapa pertanyaan yang diajukan para pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo soal keputusan Pemkab dan Bupati Sidoarjo membongkar pagar batas antar kedua perumahan elite di Kota Delta itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengatakan konektivitas itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Apalagi, PSU Perumahan Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017 lalu. Karena itu, seluruh pemanfaatan lahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pengintegrasian jalan antar dua perumahan itu kewenangan pemerintah daerah. Karena Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo Tahun 2025," ujar Abah Bachruni.
Masih menurut Bachruni, konektivitas jalan perumahan tidak hanya terjadi pada jalan perumahan Mutiara City Sidoarjo dengan perumahan Mutiara Regency Sidoarjo. Namun bila ada konektivitas jalan perumahan lainnya juga akan dilakukan jika terdapat kondisi serupa seperti ini, paparnya.
Dikatakannya juga bahwa konektivitas jalan perumahan akan memecah kepadatan lalu lintas seperti yang terjadi di jalan Desa Jati. Lalu lalang kendaraan di jalan Desa Jati selebar empat meter itu rawan kecelakaan. Kondisi itu tidak hanya menjadi keluhan warga Desa Jati, namun juga keluhan warga Desa Banjarbendo, tegas Bachruni mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo ini.
Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Waryawan yang merupakan Jaksa ini. Menurut Komang, beberapa data diantarnya hasil pertemuan antara pihak warga Desa Banjarbendo dengan pihak Perumahan Mutiara Regency soal surat keputusan rapat Forkopimda sebelum pelaksanaan pembongkaran tembok batas perumahan itu.
Jadi sebelum tembok dibongkar, semua tahapan dan rapat koordinasi sudah dilaksanakan hingga hasilnya pimpinan daerah dan Forkopimda memutuskan pembongkaran tembok batas itu. Bukan kami tidak menghiraukan empat poin rekomendasi DPRD Sidoarjo," ungkap Komang.
Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan yang juga hadir dalam hearing itu menegaskan pihaknya sebagai satuan pengamanan, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari pimpinan daerah. Baginya, tidak ada niatan untuk melaksanakan pembongkaran tanpa keputusan pimpinan daerah.
"Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan. Tanpa ada tugas dan perintah pimpinan tidak mungkin ada pembongkaran tembok batas itu," jelasnya.
Semua pertanyaan Dewan Kabupaten Sidoarjo dijawab secara detail oleh jajaran dinas terkait yang turut diundang dalam hearing itu. Termasuk soal dasar hukum pembongkaran tembok batas antara perumahan lama dan perumahan baru itu, meski sempat terjadi adu argumen antara pimpinan dewan.
Namun semua penjelasan tersebut direspon sedikit keras, bahkan, ada beberapa nada tinggi dari Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin soal pelaksanaan pembongkaran tembok yang berujung dengan bentrok antara petugas Satpol PP dan warga Perumahan Mutiara Regency.
Sejumlah anggota Komisi lain dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus serta Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin menilai bahwa alasan apapun yang dipakai sebagai landasan pembongkaran tetap tidak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan. Karena rekomendasi yang kita keluarkan juga bukan hal yang remeh. Itu juga sudah melalui berbagai tahapan pembahasan yang sangat krusial sebelum dikeluarkan, ujar Kayan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus menambahkan karena pembongkaran sudah terjadi namun kami dari lembaga DPRD juga akan melakukan upaya tersendiri sesuai kewenangan yang ada pada kami, jelasnya.
Namun hasil hearing belum menghasilkan keputusan apapun meski berbagai argumen yang terlontar dan saling tanya jawab. Oleh karena itu, Ketua DPRD Sidoarjo memutuskan memberi waktu sepekan kepada masing-masing pihak (eksekutif dan legislatif) untuk melakukan evaluasi kembali atas semua yang terjadi. Akhirnya disepakati DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan merekomendasikan dalam sepekan ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan kajian ulang, terkait regulasi pembongkaran tembok batas perumahan itu.
"Hari ini kita sepakat tidak ada aktifitas apapun di lokasi. Termasuk Satpol PP harus membongkar tenda dan menarik pasukannya untuk meninggalkan lokasi. Kita harus menghormati apapun hasil dari kajian regulasi pekan depan akan dirapatkan lagi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," tandas Abah Nasih-sapaan akrabnya-.(nd/ADV)









