• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    DPRD Sidoarjo Gelar Dengar Pendapat Terkait Pembangunan Pasar Wadungasri yang Terbengkalai

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:27:40Z

     

    Acara Hearing DPRD Sidoarjo di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo.(ft:red) 

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - DPRD Sidoarjo mendorong kelanjutan pembangunan Pasar Baru Wadungasri (Kecamatan Waru) yang mangkrak sejak 2011. Dewan menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perdagangan dan pihak terkait untuk menyelesaikan kendala teknis dan pendanaan agar proyek pasar modern tersebut dapat dilanjutkan kembali pada 2027. 


    Terkait hal tersebut, pada hari Selasa, (19/5/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo digelar dengar pendapat atau hearing terkait pembangunan Pasar Wadungasri Kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo yang terbengkalai selama 1 dekade lebih. 


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas mengatakan bahwa jalinan kerjasama yang dimulai pada Agustus 2011 lalu itu, sejak awal dokumen perjanjian sudah diwarnai ketidaksesuaian pasal yang krusial.


    ​”Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pelaksanaan pembangunan adalah 18 bulan. Tapi di pasal lainnya tertulis penyerahan dilakukan 12 bulan setelah obyek tanah seluas 1.511 meter persegi itu diserahkan,” kata Happy Setya Ningtyas. 


    Dijelaskan pula bahwa PT PAS hanya mampu menyelesaikan sekitar 37 persen pembangunan fisik gedung Pasar Wadungasri hingga tenggang waktu April 2014 lalu.


    Ia juga menjelaskan bahwa PT PAS sempat meminta perpanjangan waktu pengerjaan pembangunan gedung Pasar Wadungasri selama 10 bulan hingga awal tahun 2015. 


    “Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Sidoarjo melayangkan surat peringatan pertama pada tahun 2014 yang kemudian mandek tanpa kelanjutan hingga 2016 lalu,” imbuhnya. 


    Namun, pada tanggal 18 Agustus 2016, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat pemberitahuan bahwa kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam proyek pembangunan Pasar Wadungasri telah berakhir. 


    “Sejak saat itu, lahan dan bangunan disana tidak bisa diapa-apakan,” tambahnya.


    Kemudian, masalahnya kian rumit, ketika di internal PT PAS terjadi pengambil alihan atau take over manajemen dari yang lama ke yang baru dibawah kepemimpinan Siti Julia  pada tahun 2017 lalu.


    Meskipun take over itu sudah berdasarkan ketetapan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan menetapkan PT PAS dibawah kepemimpinan Siti Julia, akan tetapi status hukum pembangunan Pasar Wadungasri tetap gelap gulita. 


    Zainul Arifin Umar, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa tidak pernah ada addendum kerjasama maupun perjanjian baru pasca take over itu.


    “Sejak ada surat Bupati Sidoarjo soal waktu kerjasama habis itu, tidak pernah ada adendum atau kerjasama baru lagi. Makanya sekarang statusnya status qou dan menjadi aset Idle,” tegasnya.


    Siti Julia selaku pimpinan baru dari PT PAS mengaku terjebak dalam situasi ini yang tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktifitas apapun didalam kawasan Pasar Wadungasri, karena status hukumnya yang belum jelas.


    Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa dinas dilingkungan Pemkab Sidoarjo hingga tahun 2022 lalu. Dengan harapan, PT PAS dapat melanjutkan pembangunan Pasar Wadungasri.


    “Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktifitas apapun, karena statusnya masih rawan secara hukum. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tapi tidak ada keterangan hukum berkelanjutan dari dinas terkait,” urainya. 


    ​Apalagi sebagian besar para pedagang sudah lunas melakukan pembayaran untuk sewa lapak atau stand di Pasar Wadungasri yang nilainya hingga Rp 4 Milyar, sedangkan proses pembangunannya hingga kini belum terselesaikan atau mangkrak.   


    Sementara itu, Sullamul Hadi Nurmawan, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo mengungkapkan bahwa untuk menuntaskan masalah pembangunan Pasar Wadungasri tidak bisa dilakukan secara parsial, semua harus diurut kronologi secara utuh dari 2011 kemudian berakhir 2016.


    “Karena pedagang ini bagian dari masyarakat Sidoarjo, maka harus dipikirkan solusi terbaik oleh pemerintah. Apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.


    Politisi partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Pemkab Sidoarjo harus mempertimbangkan nasib para pedagang yang sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak PT PAS menejemen lama.


    “Kalau ini dibiarkan liar. Kami juga kasihan sama pedagang yang sudah terlanjur bayar, maka harus dicarikan solusinya,” ujarnya.


    Ia meminta Pemkab Sidoarjo segera memetakan solusi teknis, termasuk kelayakan fisik bangunan dan penganggaran, agar pasar dapat difungsikan kembali, pintanya. 


    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono yang meminta Pemkab Sidoarjo untuk mempertimbangkan nasib para pedagang, karena mereka yang paling dirugikan kalau pembangunan Pasar Wadungasri ini tidak dilanjutkan.


    “Kalau sampai pedagang tidak diutamakan, maka bisa berdampak pada kondusifitas daerah. Kami dari dewan mendorong, ambillah keputusan yang mendukung kepentingan masyarakat,” tuturnya. 


    Ia juga menegaskan aset negara tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Dewan meminta Pemkab mempertimbangkan nasib pedagang dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, ucapnya. 


    Perlu diketahui, proyek pembangunan gedung Pasar Wadungasri yang menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) sejak tahun 2011 itu hanya terealisasikan sekitar 37 persen saja.


    Acara hearing yang digelar Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.(nd/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru