• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Sejak Periode Januari-Maret 2026, OJK Bersama Satgas PASTI Perkuat Pengawasan dan Aduan Keuangan Ilegal Hingga Ribuan Pengaduan

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T03:33:10Z
    Acara Media Breifing bersama BI, OJK Jatim dan Depkeu.(ft:ist) 

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Senin (22/6/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar media breifing Triwulan II tahun 2026 di Surabaya bersama puluhan media cetak, online dan TV. Kegiatan ini memaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai layanan dan kegiatan edukasi. Hal tersebut disampaikan dalam paparan “Layanan Konsumen dan Satgas PASTI” yang menampilkan capaian kinerja OJK Jawa Timur selama periode Januari–Maret 2026.


    Dalam periode tersebut, seluruh kantor OJK di Jawa Timur mencatat telah memberikan 3.618 layanan walk-in, melayani 15.037 debitur melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta menangani layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang meliputi 125 pertanyaan, 135 permintaan informasi, dan 122 pengaduan.


    Pelaksana Harian Kepala OJK Jawa Timur, Horas VM Tarihoran mengatakan, OJK bersama Satgas PASTI terus mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang triwulan pertama 2026, telah dilaksanakan 624 kegiatan edukasi kepada masyarakat dan 9 kali rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat upaya pencegahan praktik keuangan ilegal. 


    Satgas PASTI juga menangani 2.412 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari identifikasi dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan hingga klarifikasi terhadap korban dugaan entitas ilegal, termasuk kasus yang berkaitan dengan Snapboost, katanya. 


    Tak hanya itu, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran juga memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani tindak penipuan di sektor keuangan.


    Data yang dipaparkan menunjukkan IASC telah menerima 579.459 laporan, melakukan pemblokiran terhadap 516.554 rekening, serta berhasil memblokir dana korban senilai Rp638,9 miliar.


    Dalam upaya memberantas perjudian online yang berdampak pada sektor keuangan dan perekonomian, OJK memanfaatkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui sinergi tersebut, tercatat 33.836 rekening telah diblokir dan dilakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).


    OJK juga menegaskan bahwa penguatan literasi keuangan, peningkatan layanan perlindungan konsumen, serta sinergi dengan Satgas PASTI, perbankan, dan kementerian terkait merupakan langkah strategis untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur. 


    Upaya tersebut juga sejalan dengan penguatan perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang terus dilakukan OJK secara nasional, pungkas Horas VM Tarihoran.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru