![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo digelar rapat paripurna dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/7/2026) malam.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih didampingi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono dan H. Suyarno mengatakan berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sidoarjo, jumlah anggota Dewan yang hadir di ruang Rapat Paripurna dalam persidangan ini sebanyak 39 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan Pasal 101 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Tata Tertib DPRD Sidoarjo, dan telah memenuhi kuorum rapat.
Abah Nasih-sapaan akrabnya- menyampaikan pula bahwa berdasarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, kami tawarkan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan sekalian: apakah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Dijawab serentak "Setuju" oleh semua anggota dewan yang hadir.
"Alhamdulillah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Sidoarjo, serta dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo", ujarnya.
Selanjutnya, dalam sambutannya Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas kesediaannya menghadiri Rapat Paripurna hari ini.
Menurut Subandi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menjalankan seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah — mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pengawasan — sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, paparnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui tahapan pembahasan secara lengkap — mulai dari penyampaian Nota Penjelasan, Pemandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah, hingga Pembahasan Badan Anggaran — hingga akhirnya sampai pada tahap Pengambilan Keputusan ini.
Subandi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD atas tanggapan, saran, masukan, dan pengawasan yang telah diberikan. Berkat kerja sama yang terjalin dengan baik, pengelolaan keuangan daerah kita dapat berjalan tertib. Dan alhamdulillah, kembali kami meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI — yang merupakan pencapaian ke-13 kalinya secara berturut-turut.
"Semoga ke depannya kita terus saling melengkapi, saling mengisi, dan bekerja sama secara harmonis demi membangun Kabupaten Sidoarjo yang kita cintai bersama. Mari kita tetap kompak, tetap bersemangat, dan terus bekerja sejalan menuju Sidoarjo yang semakin maju dan sejahtera", pungkasnya.
Sebelum rapat paripurna usai, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna selain dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dan H. Warih Andini dan H. Suyarno. Tampak hadir pula Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., Setda Sidoarjo, Fenny Apridawari, serta Forkopimda kabupaten Sidoarjo.(rz)







