• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tingkatkan Penguatan Literasi Perpajakan, DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan

    Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T11:36:47Z
    Acara Kelas Pajak Wartawan dengan tema "Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi".(ft:hms)


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Jum'at (31/7/2026), DJP Jatim I menggelar Kelas Pajak Wartawan dengan tema "Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi" yang dihadiri  puluhan dari media cetak, online dan TV. 


    Kepala DJP Jatim I, Max Darmawan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan, agar rekan-rekan media semakin memahami literasi perpajakan — baik terkait regulasi, proses bisnis kami, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan perpajakan. Tentunya, informasi yang bersumber langsung dari Kanwil DJP Jawa Timur I akan semakin akurat. 


    "Oleh karena itu, kami mohon bantuan rekan-rekan untuk menyampaikan berita perpajakan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan", urainya. 


    Max Darmawan juga menyampaikan Kanwil DJP Jawa Timur I memiliki tugas pengumpulan penerimaan pajak setahun sebesar Rp56,3 Triliun, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Kota Surabaya. Hingga posisi kemarin, realisasi telah mencapai sekitar 51%.

    "Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun target dapat tercapai 100%", ujarnya. 

     

    Masih menurutnya, dari sisi komposisi penerimaan berdasarkan KLU, penyumbang terbesar adalah Industri Pengolahan, khususnya industri tembakau dan rokok. Posisi kedua adalah sektor Perdagangan. Industri Pengolahan sendiri menyumbang lebih dari 30% dari total penerimaan.


    Sementara itu, Administrasi Pemerintahan juga menyumbang penerimaan yang cukup besar. Ketiga sektor ini saja telah menjadi penyumbang mayoritas penerimaan pajak di wilayah kami. 


    Disinggung terkait dengan adanya aplikasi CORTEX, data dan informasi dari berbagai sumber akan semakin banyak masuk dan diolah untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Informasi tersebut akan disampaikan kembali kepada Wajib Pajak agar mereka menyadari adanya penghasilan atau bukti potong yang ternyata belum dilaporkan dalam SPT.


    "Langkah ini terbukti sangat efektif — banyak Wajib Pajak yang baru menyadari adanya penghasilan yang terlewat, lalu segera melakukan pembetulan SPT dan melunasi kewajibannya. Meskipun batas pelaporan SPT telah lewat, Wajib Pajak tetap diberi kesempatan untuk melaporkan kewajibannya berdasarkan informasi yang tertuang dalam CORTEX", pungkasnya.(irf) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru