• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satpol PP Surabaya Perketat Warung Penjual Miras, Kecamatan Diminta Tak Pasif

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T14:26:21Z

    Kepala(Plt) Satpol-PP kota Surabaya, Irna Pawanti


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap warung kopi dan toko kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi didorong sampai kecamatan dan kelurahan.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal yang masih ditemukan di sejumlah kawasan permukiman. Satpol PP menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya dalam melakukan pengawasan sekaligus menindak usaha yang tetap beroperasi tanpa izin.

    Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan pelaku usaha tidak boleh menjadikan proses pengurusan izin sebagai alasan untuk tetap menjual miras. Selama izin belum diterbitkan, kegiatan penjualan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Teman-teman Dinkopdag bareng dengan kita melakukan pengawasan. Sampai izinnya belum terbit, dia tetap tidak boleh beroperasi,” kata Irna saat ditemui Global Lensa di sela kegiatannya, Jumat (28/8/2026).

    Menurut Irna, apabila tempat usaha tetap nekat beroperasi meski belum memiliki izin, Dinkopdag akan memberikan surat peringatan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, proses penindakan dapat ditingkatkan dengan melibatkan Satpol PP.

    “Kalau dia tetap melakukan kegiatan itu, nanti dia akan bermohon bantuan (bantip) kepada kami, Satpol PP, dan kami bisa segel,” tegasnya.

    Irna menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan petugas Satpol PP tingkat kota. Jajaran kewilayahan, termasuk kecamatan, harus aktif memantau kondisi lingkungan dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Koordinasi dengan kecamatan, kata Irna, telah dilakukan, termasuk melalui kegiatan Asuhan Rembulan dengan melibatkan Kasi Trantib yang mendapatkan pendelegasian tugas di wilayah masing-masing.

    “Semua pelaporan bisa masuk dan bisa ditindaklanjuti oleh kecamatan. Kalau ada laporan, kami juga bisa langsung menindaklanjuti,” ujarnya.

    Penguatan pengawasan tersebut menjadi penting karena laporan terkait penjualan miras di lingkungan permukiman masih muncul. Bahkan, beberapa laporan menunjukkan lokasi penjualan berada di tempat yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

    Salah satunya, warung di kawasan Sambikerep yang kedapatan menjual ciu atau miras oplosan yang disebut es moni. Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari sekolah. Sementara itu, sebuah toko kelontong di kawasan Putat Jaya juga dilaporkan menjual miras dan lokasinya tidak jauh dari masjid.

    Irna meminta jajaran kewilayahan tidak menunggu operasi dari tingkat kota. Apabila menemukan warung atau toko yang menjual miras secara ilegal, petugas di wilayah diminta segera bergerak.

    “Pengawasannya, kewilayahan silakan menyasar. Apabila ada seperti itu di kampung-kampung, khususnya, itu tidak boleh. Mestinya harus sudah ditutup,” tegasnya.

    Satpol PP Kota Surabaya juga memastikan siap memberikan dukungan kepada kecamatan apabila proses penindakan membutuhkan kewenangan dan kemampuan teknis dari petugas kota, termasuk dalam pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun penyitaan barang bukti.

    Irna menjelaskan, tidak seluruh kecamatan memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itu, Satpol PP Kota Surabaya akan turun tangan apabila jajaran kewilayahan membutuhkan bantuan dalam proses penegakan aturan.

    “Kalau teman-teman dari kewilayahan perlu bantuan dari kami, kami akan turun membantu pelaksanaan seperti BAP. Mungkin ada beberapa kecamatan yang belum memiliki PPNS untuk melakukan BAP atau penyitaan barang,” jelasnya.

    Menurut Irna, PPNS Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewenangan melakukan BAP maupun penyitaan barang di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penindakan terhadap penjualan miras ilegal diharapkan tidak berhenti pada teguran.

    Namun, penertiban tidak hanya mengandalkan tindakan represif. Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha warung kopi dengan menggandeng Dinkopdag.

    “Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Dinkopdag. Warung-warung kopi itu kan termasuk UMKM untuk melakukan sosialisasi,” kata Irna.

    Sosialisasi tersebut juga akan didorong melalui para camat agar dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, pengawasan tidak hanya bergerak setelah muncul laporan atau ketika operasi penertiban digelar.

    Irna juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal melalui RT/RW, kecamatan maupun lingkungan Kampung Pancasila. Menurutnya, Pemkot Surabaya membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan.

    “Silakan jangan ragu-ragu untuk hal seperti itu. Pemkot sekarang sudah terbuka,” ujarnya.

    Ia memastikan laporan masyarakat yang disertai informasi jelas akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, petugas dapat bergerak dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

    “Begitu ada laporan, kami dapat laporan sore, malam kami sudah bisa turun,” pungkas Irna.

    Dengan pola pengawasan berlapis dari tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan, Satpol PP Surabaya menegaskan bahwa warung maupun toko yang menjual miras tanpa izin tidak boleh merasa aman hanya karena berada di lingkungan kampung. Pengawasan akan didekatkan ke masyarakat, dan pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada penutupan hingga penyegelan.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru