• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Bawaslu Sidoarjo Masifkan Pemutakhiran Data PPDB Triwulan III Tahun 2026 Dengan Metode Uji Petik

    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T11:30:38Z

     

    Anggota Bawaslu Sidoarjo Melakukan Pengawasan Uji Petik ke Salahsatu Warga Sidoarjo

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo terus mengintensifkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi pemilih di Kabupaten Sidoarjo, sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat dalam menghadapi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang.


    Pengawasan PDPB dilakukan dengan metode uji petik secara rutin pada tingkat desa/kelurahan. Setiap triwulan, Bawaslu Sidoarjo membagi jajaran pengawas menjadi 12 (dua belas) tim yang turun 1 (satu) kali dalam seminggu ke desa/kelurahan dengan sebaran 12 (dua belas) kecamatan yang berbeda. 


    Tim melakukan verifikasi administrasi hingga faktual terhadap data yang telah ditetapkan KPU Sidoarjo ataupun data hasil koordinasi dengan lembaga terkait. Fokus verifikasi terhadap data penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, serta penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar.


    Selain pencermatan di tingkat desa/kelurahan, Bawaslu Sidoarjo juga menyasar potensi pemilih baru melalui kegiatan Goes to School. Kegiatan tersebut menyasar 9 (sembilan) sekolahan dengan total 500 (lima ratus) siswa yang telah atau akan memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan status sebagai pemilih dan mengenalkan demokrasi elektoral kepada generasi muda.


    Dari hasil pengawasan PDPB sepanjang Triwulan III 2026, Bawaslu Sidoarjo telah memberikan 8 (delapan) surat saran perbaikan kepada KPU Sidoarjo yang harus ditindaklanjuti. Dari 8 (delapan) surat tersebut, terdapat 210 data pemilih Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain surat saran perbaikan, Bawaslu Sidoarjo juga menyampaikan 8 (delapan) surat imbauan yang berisi data hasil koordinasi dengan lembaga terkait yang perlu dicermati, serta 1 (satu) surat imbauan agar KPU Sidoarjo melaksaakan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 sesuai peraturan yang berlaku.


    Anggota Bawaslu Sidoarjo, Agisma D. Fastari, S. Sos. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil verifikasi faktual serta sanding data terhadap sejumlah perubahan kondisi pemilih.


    “Selama Triwulan III 2026 ini, kami menemukan 210 data pemilih yang harus ditindaklanjuti. Karena data tersebut merupakan hasil uji petik kami terhadap data yang telah ditetapkan KPU. Sehingga, hal tersebut merupakan kesalahan KPU yang harus diperbaiki. Data tersebut meliputi 95 pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar (TMS), 48 pemilih yang pindah keluar tetapi masih terdaftar sebagai Pemilih di Sidoarjo (TMS), 15 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar (MS), serta 52 pemilih pindah masuk tetapi belum masuk sebagai Pemilih di Sidoarjo. Mereka masih terdaftar di luar kota (MS),” ujar Agisma, Rabu (30/9/2026). 


    “Setiap data perlu ditindaklanjuti secara tepat agar perubahan status pemilih dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus memastikan data pemilih diperbarui secara berkelanjutan,” lanjutnya.


    Untuk memperkuat pencermatan terhadap perubahan data pemilih, Bawaslu Sidoarjo juga melakukan konsolidasi data dengan sejumlah lembaga dan instansi yang memiliki data terkait perubahan kondisi penduduk.


    “Selain melakukan uji petik ke desa dan sekolah, kami juga melakukan konsolidasi data dengan sejumlah lembaga terkait. Dengan Kemenag Sidoarjo kami lakukan untuk pencermatan data penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun, kemudian dengan RSUD R.T. Notopuro, kami melakukan konsolidasi data kematian, sementara dengan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo kami lakukan pencermatan terhadap data anggota yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Rutan dan Lapas untuk pembaruan data warga binaan,” ujar Agisma.


    “Konsolidasi data tersebut kami lakukan secara berkala setiap semester. Data dari berbagai lembaga ini menjadi bahan pencermatan Bawaslu untuk mendukung pengawasan PDPB dan memastikan perubahan kondisi penduduk dapat teridentifikasi serta ditindaklanjuti oleh KPU Sidoarjo dalam pemutakhiran data pemilih,” tambah Agisma.


    Berbagai langkah pengawasan tersebut dilakukan Bawaslu Sidoarjo sebagai upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan mengecek status pemilih secara mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau tidak valid, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu Sidoarjo melalui saluran pengaduan yang tersedia.(nda/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru