• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    PDAM Siap Masuk Perumahan Mandiri, DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Kualitas Air

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T21:03:11Z

    Rapat koordinasi komisi B DPRD Kota, PDAM Surya Sembada Surabaya, LH kota Surabaya dan Gempar Jatim diruang komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu, 16/9/2026.


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com — Rencana Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperluas pelayanan ke kawasan perumahan yang selama ini mengelola air secara mandiri mulai membuka persoalan yang lebih luas.

    Bukan sekadar soal pemasangan jaringan pipa baru, langkah tersebut menyentuh batas kewenangan antara PDAM, pemerintah kota, dan pengembang, termasuk status pengelolaan air, perizinan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab ketika kualitas air baku mengalami perubahan.

    Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Tias Alvin Papatria, menegaskan pihaknya siap masuk ke kawasan perumahan apabila pengembang memberikan izin.

    "Kita akan siapkan. Jadi, once mereka bersedia untuk kita masuk, kita akan siapkan pipanya," kata Alvin seusai hearing bersama Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9/2026).

    Menurut Alvin, PDAM terlebih dahulu akan memeriksa jaringan yang sudah tersedia. Jika tidak memenuhi standar teknis, PDAM akan membangun jaringan baru.

    "Tergantung mereka membolehkan kapan kita masuk, gitu aja," tegasnya.

    Jika pelayanan beralih ke PDAM, warga yang sebelumnya menjadi pelanggan pengembang akan berubah menjadi pelanggan resmi PDAM Surya Sembada.

    Alvin sekaligus membantah adanya mekanisme bagi hasil dengan pihak swasta dalam proses tersebut.

    "Nggak ada bagi hasil. Persis. Makanya saya bilang kita 'ketempelan'. Ini karena kita organ daerah, ya sudah kita jalani," jelasnya.

    Bukan Sekadar Soal Pipa

    Bagi DPRD Surabaya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi teknis jaringan.

    Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Laksono SH.

    Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta pengelolaan air oleh pengembang yang selama ini berjalan mandiri dikaji secara menyeluruh.

    Menurutnya, sejumlah pengembang telah memiliki sistem pengolahan air sendiri. Ketika kemampuan PDAM kini semakin berkembang, perlu ada kejelasan aturan mengenai posisi masing-masing pihak.

    "Pengembang-pengembang yang sudah bisa mengolah air sendiri ini juga harus dikawal, untuk dibuatkan perda inisiatif. Sehingga bisa menambah PAD juga," ujar Budi.

    Namun, Budi juga mengingatkan agar perluasan pelayanan PDAM tidak serta-merta dimaknai sebagai pengambilalihan tanpa mempertimbangkan kondisi yang sudah berjalan.

    "Kalau dulu PDAM belum mampu menjangkau, sekarang sudah mampu. Tetapi tetap harus ada sisi harmonis. Jangan sampai setelah mereka membuat pengolahan sendiri, kemudian pemerintah kota atau PDAM mengambil alih," jelasnya.

    Karena itu, menurut Budi, aspek perizinan dan batas kewenangan harus menjadi bagian dari kajian.

    "Nanti kita coba melihat dengan kajian-kajian yang ada, apakah benar-benar semua ini masuk dalam ranah PDAM, termasuk perizinannya. Ini menjadi catatan," katanya.

    Retribusi Kebersihan Ikut Menjadi Sorotan

    Persoalan lain muncul ketika layanan air PDAM berkaitan dengan penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

    Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2024, retribusi berada pada kisaran Rp11.000 hingga Rp24.000 dan untuk pelanggan PDAM disatukan dalam rekening air.

    Dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup (DLH) paling lambat satu hari kerja untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

    Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat akuntabilitas penerimaan daerah.

    "Penarikan retribusi melalui PDAM ini sebetulnya malah mendukung transparansi. Ketika masyarakat membayar, itu otomatis langsung masuk kas daerah," katanya.

    Sementara kawasan yang masih menggunakan pengelolaan air mandiri tetap melakukan penarikan retribusi melalui pengembang berdasarkan SKRD dan disatukan dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

    Kondisi ini membuat skema pengelolaan air dan penarikan retribusi di kawasan perumahan menjadi dua pola yang berbeda. DPRD pun menilai perlu ada kepastian aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Ketika Air Baku Bermasalah, Siapa Bertanggung Jawab?

    Sorotan DPRD tidak berhenti pada kawasan perumahan.

    Budi juga mempertanyakan rantai tanggung jawab kualitas air baku yang menjadi sumber pelayanan PDAM Surya Sembada.

    Dalam hearing tersebut, Perum Jasa Tirta tidak hadir. Bagi Budi, ketidakhadiran tersebut membuat pembahasan mengenai kualitas air baku belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sumber air.

    "Kita belum bisa diskusi dengan Perum Jasa Tirta. Mestinya hadir karena kita ingin mendengar langsung," ujarnya.

    Pertanyaan yang diajukan sederhana tetapi menyentuh persoalan tanggung jawab pelayanan: ketika kualitas air baku berubah sebelum masuk ke sistem PDAM, siapa yang bertanggung jawab?

    "Kalau kenyataannya keruh, ini tanggung jawab siapa? Jangan sampai masyarakat diributkan dengan sesuatu yang biasanya aman-aman. Kalau tidak aman, ini harus disampaikan," tegas Budi.

    Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui secara detail mata rantai pengambilan dan pengelolaan air baku.

    Bagi warga, air yang sampai di rumah tetap identik dengan pelayanan PDAM.

    "Yang diketahui masyarakat pasti dari PDAM. Tidak mungkin masyarakat langsung tahu pengambilan air yang ada di Jasa Tirta. Jadi air ini tahunya warga adalah PDAM. PDAM tanggung jawabnya sampai di mana? Ini catatan penting," katanya.

    Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan transparansi informasi sebagai bagian penting dalam pelayanan air bersih. Setiap perubahan kualitas air yang dikaitkan dengan kondisi di wilayah hulu maupun dugaan pencemaran, menurut Budi, perlu ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka berdasarkan data.

    Jangan Sampai Keluhan Warga Berhenti sebagai “PR”

    Di sisi pelayanan, Budi meminta PDAM tidak menjadikan pengaduan warga sebagai pekerjaan rumah yang terus berulang.

    Menurutnya, masih ada masyarakat yang membutuhkan sambungan air bersih, sementara sebagian pelanggan juga mengeluhkan persoalan distribusi.

    "Jangan sampai Surabaya yang pembayarannya aktif, tetapi airnya tidak teralirkan. Ini harus menjadi catatan penting," ujarnya.

    Budi meminta PDAM mengambil tindakan konkret terhadap pengaduan yang sudah lama disampaikan masyarakat.

    "PDAM sekarang juga harus berani. Jangan sampai bilang ini PR. Maksudnya, ini sudah lama. Harus benar-benar ada tindakan dan permohonan masyarakat bisa dikabulkan," tegasnya.

    Zona 3 Butuh Reservoir

    Di tengah tuntutan perluasan pelayanan tersebut, PDAM juga menghadapi persoalan tekanan air di Zona 3, khususnya kawasan Surabaya Utara.

    PDAM merencanakan pembangunan reservoir berkapasitas besar di Tambak Wedi untuk membantu menghadapi lonjakan kebutuhan air pada jam beban puncak.

    Alvin menjelaskan, kapasitas jaringan pipa sebenarnya sudah cukup besar.

    "Pipa sudah besar, dari 100 sampai 200 diameter. Kalau jam normal di atas jam 8 pagi sampai sore, air ngalir sendiri. Tapi saat beban puncak, butuh bantuan pompa," urainya.

    Juga mendukung rencana pembangunan reservoir tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa proyek tersebut merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kesiapan anggaran sekaligus waktu pembangunan.

    Hearing Harus Berujung Tindakan

    Hearing antara DPRD, PDAM, pemerintah kota dan masyarakat akhirnya tidak hanya membahas persoalan teknis air.

    Di dalamnya muncul pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah kota mengatur kawasan yang telah memiliki sistem air mandiri, bagaimana posisi PDAM ketika masuk ke kawasan tersebut, bagaimana mekanisme retribusi berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kualitas air baku mengalami persoalan.

    Budi berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai respons sesaat setelah adanya aksi masyarakat.

    "Mudah-mudahan masukan mereka yang demo itu benar-benar untuk kepentingan Surabaya. Kepentingan Surabaya murni. Di sisi lain, ada sesuatu yang kepentingannya untuk masyarakat. Ini yang harus kita kawal," pungkasnya.

    Dengan demikian, pekerjaan rumah PDAM Surya Sembada bukan hanya memperluas jaringan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan main, batas kewenangan, kualitas air, transparansi penerimaan, dan kepastian pelayanan berjalan dalam satu kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru