SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10 posisi Direksi kembali dibuka bagi para profesional yang memenuhi persyaratan untuk ikut mengelola sekaligus mengembangkan perusahaan milik daerah.
Perpanjangan pendaftaran berlangsung mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026.
Lima BUMD yang membuka seleksi tersebut yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan masing-masing BUMD.
“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” kata Vykka, Rabu (23/9/2026).
10 Posisi Direksi Dibuka
Vykka menjelaskan, posisi yang dibuka berbeda pada setiap perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing BUMD.
Perumda Kebun Binatang Surabaya membuka tiga jabatan, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasional dan Umum.
PT Pasar Surya Perseroda membuka jabatan Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang.
Selanjutnya, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda membuka posisi Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.
Sementara PT YEKAPE Surabaya Perseroda membuka posisi Direktur Operasional.
Adapun PT BPR Surya Artha Utama Perseroda membuka dua posisi, yakni Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Dengan demikian, total terdapat 10 posisi Direksi yang dapat diikuti oleh calon peserta sesuai kualifikasi masing-masing jabatan.
Seleksi Tak Hanya Menguji Pengalaman
Menurut Vykka, proses seleksi dirancang untuk melihat kesiapan calon Direksi dari berbagai aspek. Seleksi meliputi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
Pada tahap UKK, peserta akan mengikuti sejumlah proses, antara lain psikotes, presentasi, Focus Group Discussion (FGD), serta presentasi rencana bisnis.
“Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi, Focus Group Discussion atau FGD, serta presentasi rencana bisnis. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelasnya.
Para calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Pelamar juga diwajibkan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
Dari sisi pengalaman, calon peserta harus memiliki pengalaman manajerial pada perusahaan berbadan hukum sedikitnya lima tahun dan pernah memimpin tim.
Sementara persyaratan pendidikan minimal S1, D4 atau sederajat, dengan batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
Khusus posisi Direksi pada BUMD perbankan, peserta diwajibkan memiliki sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Rekam Jejak dan Independensi Ikut Diperiksa
Selain kompetensi, calon Direksi juga harus memenuhi ketentuan mengenai rekam jejak dan independensi.
Pelamar tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir, serta tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan pejabat maupun jajaran BUMD sesuai ketentuan seleksi.
“Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujar Vykka.
Seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Vykka mengingatkan masyarakat yang berminat agar mencermati seluruh persyaratan sebelum mendaftarkan diri.
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” pungkasnya.(ham)








