• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Status Tanah Karangpoh Belum Terang, Komisi C Akan Panggil BPN

    Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T22:28:50Z

    Rapat Dengar Pendapat, komisi C DPRD Kota Surabaya dengan warga kelurahan karangpoh kecamatan Tandes Surabaya masalah kepemilikan tanah, Senin, 21/9/2026.

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Status penguasaan sebidang tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, hingga kini belum menemukan titik terang. Dokumen lama yang disebut menjadi dasar klaim ahli waris almarhum Rawi masih membutuhkan verifikasi, sementara instansi pertanahan belum memberikan penjelasan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Surabaya. Senin,(21/9/2026)

    RDP tersebut digelar menindaklanjuti permintaan audiensi warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi. Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dan dihadiri ahli waris Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPRKPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

    Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan dasar penguasaan tanah. Pihak ahli waris menyebut klaim tersebut didasarkan pada surat dari kantor agraria pada masa lalu.

    Namun, dokumen tersebut belum dapat dinyatakan memiliki kekuatan atau status tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.

    Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur belum hadir dalam RDP tersebut. Kondisi itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai legal standing, riwayat, serta keabsahan dokumen belum memperoleh jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan pertanahan.

    Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mempertanyakan ketidakhadiran BPN. Ia berharap BPN dapat memeriksa sekaligus memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris.

    “Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.

    Menurut Yahya, surat yang menjadi pegangan ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Karena itu, pihaknya meminta status dokumen tersebut ditelusuri melalui instansi pertanahan.

    Arsip Letter C Menjadi Kendala

    Persoalan semakin kompleks karena penelusuran arsip di tingkat kelurahan juga menghadapi keterbatasan dokumen.

    Lurah Karangpoh, Indrayana, menjelaskan bahwa wilayah administrasi Karangpoh mengalami perubahan pada 2009. Saat itu, eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi Kelurahan Karangpoh.

    “Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelas Indrayana.

    Pihak kelurahan dan kecamatan, kata dia, telah berupaya menelusuri arsip lama. Namun, keterbatasan dokumen membuat riwayat tanah yang dipersoalkan belum dapat dijelaskan secara utuh.

    Jubir Bakumkarsa, Arif, mengatakan penelusuran tidak cukup hanya melihat dokumen yang saat ini berada di tangan para pihak. Riwayat tanah sejak awal juga perlu diperiksa.

    “Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.

    Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, juga meminta agar salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris diperiksa. Menurutnya, terdapat dokumen yang menyebut kepemilikan tanah berdasarkan keputusan agraria, tetapi dasar klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi.

    Komisi C Belum Ambil Kesimpulan

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut.

    Komisi C akan kembali memanggil BPN untuk meminta penjelasan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, hingga lokasi tanah yang dipersoalkan.

    “Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.

    Eri menyebut aduan tersebut sebenarnya telah masuk sejak akhir 2025 dan sebelumnya sudah pernah dibahas.

    Dalam proses penelusuran, warga juga menyampaikan dugaan bahwa lahan tersebut berpotensi berada dalam penguasaan salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Eri menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui dokumen dan pengecekan lapangan.

    “Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” katanya.

    Komisi C juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Penelusuran lapangan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan dokumen pertanahan yang menjadi pegangan pihak ahli waris maupun dokumen administrasi yang masih dapat ditemukan.

    Persoalan Karangpoh kini berada pada tahap penelusuran. Dokumen lama, arsip kelurahan, riwayat penguasaan, kondisi fisik lahan, serta keterangan BPN menjadi sejumlah unsur yang perlu dipertemukan sebelum status tanah tersebut dapat dijelaskan secara lebih terang.

    Komisi C memastikan belum akan menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan pihak yang memiliki.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru