• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen Bayi, Surabaya Siapkan Adminduk Sejak Hamil 7 Bulan

    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T06:43:44Z

    Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad memberi penyuluhan kepada masyarakat.


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir selama ini kerap menjadi pekerjaan lanjutan bagi orang tua setelah proses persalinan selesai. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencoba memutus pola tersebut melalui layanan Bunda Jelita.

    Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Surabaya mengintegrasikan pendampingan keluarga sejak masa kehamilan dengan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) setelah bayi lahir.

    Bunda Jelita merupakan singkatan dari Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak - Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan.

    Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, mengatakan inovasi tersebut lahir dari evaluasi pelayanan sekaligus masukan masyarakat yang menginginkan pengurusan dokumen kependudukan lebih sederhana.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin baik melalui berbagai inovasi. Salah satunya adalah Bunda Jelita,” ujar Irvan, Minggu (20/9/2026).

    Melalui layanan ini, pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan sekaligus dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    Dengan demikian, orang tua tidak harus mengurus masing-masing dokumen secara terpisah setelah kelahiran.

    “Layanan pengajuan akta kelahiran yang langsung disertai penerbitan KK serta KIA secara otomatis. Lebih cepat, lebih mudah, dan lebih praktis untuk masyarakat,” jelasnya.

    Administrasi Disiapkan Sebelum Bayi Lahir

    Salah satu pembeda Bunda Jelita adalah prosesnya tidak dimulai setelah bayi lahir.

    Disdukcapil Surabaya melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk melakukan pendampingan sejak masa kehamilan.

    Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi keluarga dan kesehatan ibu hamil, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan administrasi kependudukan calon bayi.

    Irvan mengatakan, persiapan administrasi dilakukan ketika usia kehamilan memasuki sekitar tujuh bulan.

    “Disdukcapil Kota Surabaya melihat pentingnya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang tidak hanya hadir setelah peristiwa kelahiran, tetapi juga dipersiapkan sejak masa kehamilan,” katanya.

    Menurutnya, pendekatan tersebut membuat proses administrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada inisiatif orang tua setelah persalinan.

    “Berbeda dengan layanan sejenis di daerah lain, Bunda Jelita menghadirkan pendampingan sejak proses kehamilan melalui TPK dan KSH. Termasuk pendampingan ibu hamil dan persiapan administrasi kependudukan sekitar usia kehamilan tujuh bulan,” ujar Irvan.

    Ratusan Fasilitas Kesehatan Terlibat

    Setelah bayi lahir, proses pengurusan dokumen dilanjutkan melalui fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Surabaya.

    Hingga saat ini, terdapat 66 rumah sakit, 136 praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas yang menjadi mitra pelaksanaan Bunda Jelita.

    Jaringan tersebut membuat masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan bayi.

    “Dokumen seperti akta kelahiran, KIA, dan kartu keluarga dapat diproses lebih cepat melalui fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Disdukcapil Kota Surabaya,” terangnya.

    Integrasi tersebut menjadi penting karena momentum kelahiran sekaligus dimanfaatkan sebagai pintu masuk pelayanan adminduk.

    Orang tua tidak perlu menunggu hingga memiliki waktu khusus untuk mengurus dokumen setelah kembali ke rumah. Prosesnya diarahkan berjalan melalui fasilitas kesehatan yang sudah terhubung dengan Disdukcapil.

    Bukan Sekadar Mempercepat Dokumen

    Bagi Pemkot Surabaya, Bunda Jelita tidak hanya berbicara mengenai kecepatan penerbitan akta kelahiran, KK, maupun KIA.

    Program tersebut juga menyasar persoalan tertib administrasi kependudukan.

    Irvan menjelaskan, setiap kelahiran wajib dicatat dalam administrasi kependudukan. Namun, dalam pelayanan sebelumnya, masyarakat masih dapat menghadapi proses pengurusan yang dilakukan secara terpisah setelah meninggalkan rumah sakit, klinik, atau tempat praktik bidan.

    Jika pengurusan tidak segera dilakukan, pencatatan kelahiran berpotensi tertunda dan dapat berdampak pada kebutuhan administrasi masyarakat di kemudian hari.

    Karena itu, Disdukcapil memilih pendekatan jemput bola dengan menghubungkan layanan kependudukan dan kesehatan.

    “Melalui berbagai masukan dan evaluasi pelayanan, Disdukcapil Kota Surabaya melihat pentingnya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang tidak hanya hadir setelah peristiwa kelahiran, tetapi juga dipersiapkan sejak masa kehamilan,” ungkap Irvan.

    Dengan Bunda Jelita, Pemkot Surabaya mencoba mengubah cara pandang pelayanan adminduk. Identitas anak tidak lagi diposisikan sebagai dokumen yang baru diurus setelah kelahiran, tetapi dipersiapkan sejak keluarga memasuki fase akhir kehamilan.

    “Bunda Jelita hadir sebagai wujud komitmen Disdukcapil Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat,” pungkas Irvan.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru