![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Adapun pembentukan Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo telah ditetapkan dalam acara rapat paripurna pada tanggal 20 November 2025 yang dihadiri 31 anggota dewan DPRD Kabupaten Sidoarjo tahun lalu.
![]() |
| Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo, Wahyu Lumaksono (kemeja abu-abu), Wakil Ketua, H.M. Abud Asyrofi, S.Pd.I. (kemeja biru tua) |
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo, diketuai Wahyu Lumaksono, Wakil Ketua, H.M. Abud Asyrofi, S.Pd.I., dengan 13 anggota yang bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pansus akan bekerja secara profesional bersama OPD, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Sedangkan, kegiatan pembahasan dan rapat kerja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan intensif telah berlangsung secara berkala sepanjang pertengahan tahun 2026 (seperti pada bulan Juli, Agustus hingga September 2026).
Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan rapat kerja secara berkala bersama pihak terkait untuk mematangkan substansi aturan Ketenagakerjaan khususnya di daerah Kabupaten Sidoarjo.
![]() |
| Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan rapat kerja di ruang rapat DPRD kabupaten Sidoarjo, (24/9/2026). |
Bahkan, Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan berbagai rapat kerja secara berkala di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama pihak eksekutif maupun instansi terkait dan kunjungan serta studi banding dengan menerima atau melakukan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan serta perbandingan aturan dari daerah lain terkait penanganan masalah Ketenagakerjaan.
Hal tersebut berfungsi sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat khusus untuk mengkaji, menyempurnakan dan merumuskan kebijakan lokal di bidang Ketenagakerjaan.
![]() |
| Rapat kerja Pansus II DPRD kabupaten Sidoarjo di Sekretariat DPRD kabupaten Sidoarjo. |
Rapat tersebut melibatkan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan aturan perlindungan, hak serta kewajiban tenaga kerja di Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut terus dimasifkan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan menggelar rapat bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo untuk terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan aturan yang berlaku. Rapat pembahasan dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).
Perlu diketahui, angka Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Sidoarjo pada Agustus 2025 tercatat sebesar 5,75 persen. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,74 persen dibandingkan dengan periode Agustus 2024 yang sebelumnya berasa diangka 6,49 persen.
Jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2025 mencapai 1.140,15 ribu orang, bertambah sekitar 43,66 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya
Pembahasan rapat saat ini memasuki tahap harmonisasi untuk menyatukan berbagai regulasi di atasnya menjadi satu pengaturan yang komprehensif di tingkat Kabupaten.
Wakil Ketua Pansus II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo, H.M. Abud Asyrofi, S.Pd.I., menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini hadir sebagai solusi untuk kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.
Menurut Abah Asyrofi-sapaan akrabnya-Sidoarjo sebagai daerah basis industri dengan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang masih tinggi memerlukan payung hukum yang kuat untuk menjawab persoalan Ketenagakerjaan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum untuk mengurangi angka Tingkat Pengangguran Terbuka(TPT) yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Namun, pihaknya juga menekankan agar regulasi ini tidak menjadi pemberatan bagi investor yang berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo.
"Artinya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini harus menemukan jalan tengah yang menjadi solusi di semua elemen, baik itu investor, tenaga kerja dan yang paling penting mampu menampung aspirasi pekerja yang ber-KTP Sidoarjo", ujar Abud dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai rapat Pansus II
Terkait substansi prioritas lokal tersebut, nantinya di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan diatur mengenai angka minimal atau mekanisme khusus yang memastikan pekerja ber-KTP Sidoarjo menjadi prioritas. Hal ini menjadi poin yang paling banyak ditunggu oleh warga Kabupaten Sidoarjo.
H. Abud Asyrofi menambahkan bahwa tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini sudah masuk finalisasi dan akan dipercepat. "Insyaa Allah bulan depan atau bulan Oktober 2026 sudah selesai dan siap didorong untuk pengesahan", tegas anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M.,M.T. menjelaskan bahwa pembahasan Pansus II ini menyatukan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah menjadi satu kesatuan pengaturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) ini juga akan memuat muatan-muatan lokal yang belum diatur secara detail di peraturan perundang-undangan diatasnya, dimana peraturan yang bersifat lokal tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dwi Eko menyebut, pembahasan hari ini masih dalam tahap harmonisasi dan minggu depan masih akan ada pembahasan lebih lanjut, yang apabila dimungkinkan akan sampai ke tingkat pusat.
"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini nantinya akan mengatur semua sektor Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun pekerja informal sehingga cakupannya menyeluruh", paparnya.
Untuk progresnya, Pansus II sudah bersepakat secara esensi terhadap batang tubuh Peraturan Daerah (Perda). Tinggal harmonisasi lebih lanjut saja dan dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap pegesahan.
Pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan ini bisa disahkan pada tahun 2026 ini.
"Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan penataan dan pengaturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo bisa lebih baik dan benar-benar bermakna serta memberikan kesejahteraan bag warga Sidoarjo", pungkasnya.(adv/nda)












