• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Komisi C Gelar Hearing Terkait Kejelasan PSU Pengembang

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T10:23:32Z

     

    Acara Hearing Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Terkait Permasalahan PSU. 

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Rabu (7/10/2026), Komisi C DPRD Sidoarjo bersama para pengembang menggelar hearing terkait prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di ruang rapat DPRD Sidoarjo. 


    Hearing dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko. Turut hadir, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, H. Muhammad Rojik, Muh. Zakaria Dimas Pratama.


    Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat mengatakan bahwa terkait penyerahan fasum yang ada di Kabupaten Sidoarjo masih ada  sejumlah 550 PSU, baru 139 PSU yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), masih ada 411 PSU yang belum diserahkan.


    Abah Dayat-sapaan akrabnya- menyampaikan, kendala utama saat ini antara lain:

    * Keberadaan developer sudah tidak diketahui,

    * Dokumen administrasi tidak lengkap, 

    * Penanganan saat ini hanya dilingkungan Dinas Perkim dengan SDM terbatas. Sehingga estimasi penyelesaian 20-30 tahun dengan kecepatan penanganan saat ini,

    * Beberapa lokasi rentan bencana (contoh: Keramat Jengkol, BCF) dan

    * Sanksi bagi pengembang yang tidak taat peraturan masih sangat ringan


    Mekanisme penyerahan tanpa pengembang tetap bisa dilakukan penyerahan administratif melalui berita acara kesepakatan warga/masyarakat setempat sehingga tidak menunggu penyerahan fisik terlebih dulu, agar APBDes bisa segera masuk dan dimanfaatkan", ujar Fraksi PDI-P  Sidoarjo ini.


    Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama menambahkan bahwa usulan Komisi C untuk membentuk satgas percepatan. Karena bila diselesaikan dengan rasio yang hari ini membutuhkan waktu 20-30 tahun.


    Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan dengan membentuk Pansus Khusus di DPRD untuk akselerasi penyelesaian PSU. 


    "Diberlakukan pengetatan perizinan dan menaikkan sanksi atau denda bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU", imbuhnya.


    Ir. Bachruni turut memberikan pandangan dalam pembahasan. Persoalan PSU dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi kawasan, status lahan dan kewajiban pihak pengembang.


    Dari sisi pemerintah daerah, keberadaan Perkim, BPN, Bagian Hukum dan Bagian Aset dalam forum menjadi penting untuk memperjelas aspek teknis, pertanahan, hukum dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan PSU.


    Komisi C akan melihat berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut. Persoalan PSU diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan koordinasi antarlembaga dan komunikasi bersama para pengembang.


    Sehingga bisa dilakukan percepatan penyerahan PSU agar dapat dimanfaatkan warga dan menjamin kepastian hukum dan fungsi lahan/fasilitas bagi masyarakat.


    Hearing juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Di antaranya OPD Perumahan dan Permukiman (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum serta Bagian Aset Pemkab Sidoarjo dan sejumlah kepala desa.(nda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru