![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Langkah warga Kalialoh, Desa Kupang, Kec. Jabon agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati di sepanjang aliran sungai afvur Penatarsewu ‘dibedah’ pada forum hearing digelar Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026) siang.
Hasilnya, belum bisa disimpulkan sebagai solusi karena masih diperlukan kepastian status lahan yang ditempati 60 kepala keluarga itu, apalagi dimungkinkan sebagai sempadan sungai.
Rapat hearing dipimpin Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin didampingi sekretarisnya, Raymond Tara Wahyudi. Ikut hadir beberapa anggota legislatif, di antaranya Rizal Fuadi, Nur Achmad Syaifuddin, Elok Suciati dan M. Rojik. Hearing ini juga diikuti pejabat dari BPN Sidoarjo, Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayan, berikut Badan Aset Daerah Kab. Sidoarjo.
Lahan di sepanjang aliran Afvur,--selain berdiri bangunan rumah warga, juga terdapat bangunan SDN IV Kupang, serta pos pelayanan kesehatan (Puskesmas pembantu).
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kupang, Achmad Junaidi maupun Wahyudi, perwakilan warga mengungkapkan bahwa warga menempati rumah berdiri di atas lahan itu sudah turun temurun. Begitu pula SDN IV Kupang mulai dibangun sejak 1986,--saat ini bangunan sekolah itu terdiri dari 4 ruang kelas.
“Dari buku kretek desa, itu merupakan lahan pertambakan. Namun apakah itu termasuk lahan sempadan sungai, kami belum mengetahuinya. Yang pasti rumah warga itu berdiri di atas lahan itu sudah turun temurun,” ujarnya.
Ditambahkan, pemerintah desa membutuhkan kejelasan status tanah yang selama ini ditempati masyarakat.
Menurutnya, persoalan legalitas menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan, terutama ketika warga membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur lingkungan.
Seperti akses jalan menuju kawasan permukiman, belum sepenuhnya tercatat sebagai aset atau bagian dari administrasi jalan desa. Sehingga pihaknya berhati-hati mengalokasikan anggaran pembangunan karena khawatir terjadi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Kami berharap hearing tersebut menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan bahwa warga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait riwayat, status hukum, serta batas-batas bidang tanah yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun.
Warga menginginkan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan, bukan hanya penjelasan lisan dari masing-masing instansi.
"Kami ingin mengetahui apakah tanah tersebut secara hukum bisa diberikan hak milik kepada warga. Jika memang tidak bisa diterbitkan hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang, sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat," ungkap Wahyudi.
Haji Rojik, legislator asal Jabon bisa memahami apa yang menjadi keinginan warga Kalialoh agar lahan yang ditempat ada kepastian hukum. Apalagi informasinya, warga Kalikajang yang sama-sama menempati lahan bagian utara di sepanjang sungai itu, sudah bisa mengurus sertifikat.
“Ini memang baru sebatas informasi yang bisa menjadi acuan. Namun lebih kongkretnya, memang perlu dichek lagi apa betul warga Kalikajang bisa mengurus sertifikat atas lahan yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, pejabat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan proses pengukuran terhadap bidang tanah di kawasan tersebut telah dilakukan pada Juli 2026. Namun, penerbitan sertifikat tidak hanya bergantung pada pengukuran fisik, tetapi juga harus melewati penelitian data yuridis dan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan.
Pihak BPN menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil pengukuran dan informasi kondisi fisik bidang tanah. Salah satu persoalan yang perlu dipastikan berkaitan dengan batas sempadan sungai. Karena itu, diperlukan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sungai, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk memastikan apakah bidang tanah warga masuk kawasan sempadan atau bagian dari aset sungai.
Pejabat dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo juga mengemukakan pihaknya tengah menjalani proses penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah. Persoalan tersebut mendapat perhatian karena program pembangunan maupun revitalisasi sekolah membutuhkan kejelasan status lahan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
“Pengukuran sudah dilakukan oleh BPN, namun kembali lagi untuk proses pengurusan lebih lanjut hingga sertifikat, masih diperlukan validasi dari pihak BBWS untuk memastikan apakah lahan itu masuk area sempadan atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Haji Reza, sapaan Ketua Komisi A sempat mempertanyakan secara langsung status kawasan Kalialo dan kemungkinan masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati. Pihaknya juga meminta penjelasan terkait peta bidang, riwayat tanah, serta dasar pemerintah dalam memberikan pelayanan dan mengizinkan pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan tidak cukup dijawab dengan keterangan yang belum didukung dokumen dan data konkret. “Dari uraian beberapa pihak, memang kuncinya berada di BPWS yang berwenang menjelaskan apakah lahan itu masuk sempadan atau tidak,” ujarnya.
“Bagi kami, setiap permasalahan masyarakat harus direspon secara positif untuk dicarikan solusinya,” tambah politisi PKB ini.
Haji Rizza lebih menegaskan, hearing kali ini belum menjadi akhir dari upaya penyelesaian persoalan warga Dusun Kalialo. Pihaknya akan menelusuri berbagai keterangan, saran, dan catatan yang muncul dalam forum tersebut.
"Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan," tuturnya.(nda/*)









