• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Bagi Penunggak Pajak, DJP Jatim Serentak Lakukan Pemblokiran Rekening.

    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T10:05:50Z
    Juru Sita Pajak Negara DJP se-Jawa Timur Berpose Bersama Setelah Kegiatan Blokir Serentak, 02 Mei 2024(foto:hms)


    SIDOARJO (lensa-global.com) – DJP Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas penagihan pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5/2024).  


    Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.


    Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan pengumpulan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran penagihan pajak. 


    Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.


    Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin yang dalam kegiatan ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah itu jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi hutang pajaknya. “Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” jelas Vita.


    Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +