• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Komisi C DPRD Sidoarjo Gelar Dengar Pendapat Tentang Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambak Sumur Sidoarjo.

    Rabu, 22 Mei 2024, Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T08:35:49Z
    Acara Dengar Pendapat Terkait TPST Desa Tambak Sumur di Kantor DPRD Sidoarjo.(foto:red) 

    SIDOARJO(lensa-global.com) - Bertempat di ruang Sidang DPRD Kab. Sidoarjo, Komisi C melaksanakan dengar pendapat (hearing) tentang Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di daerah Tambak Sumur Sidoarjo, Rabu (22/5/2024). 


    Acara dengar pendapat ini dihadiri Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Warih Andono, Kepala Camat Tambak Sumur, Nawari, Kepala Desa Tambak Rejo, Nur Machmudi, staf DLHK Sidoarjo, Pengacara dan warga Tambak Sumur Sidoarjo. 


    Terkait soal bau busuk TPST milik Desa Tambak Rejo yang tercium menyengat ke pemukiman penduduk desa Tambak Sumur, maka diadakan dengan pendapat antar warga dengan para wakil rakyat. 


    Koordinator Rukun Warga (RW) 01 Desa Tambak Sumur, Achmad Musonnep menyampaikan keluhannya terkait TPST Desa Tambak Rejo, diduga tidak dikelola dengan baik dan tembok TPST tersebut malah jebol sehingga aroma bau busuk sampah menyengat di pemukiman warga. "Warga senang bila ada TPST Tambak Rejo, tetapi kenapa tidak dikembangkan dengan baik, justru hanya ditimbun dan tidak dikelola sesuai semestinya", ujarnya. 


    Menurut Achmad selaku Koordinator RW 01 mengatakan bila sampah benar-benar tidak bisa dimanfaatkan, seharusnya dikirim ke TPA Jabon, tidak dibiarkan atau ditimbun. "Dan tempat TPST yang sekarang adalah Tanah Kas Desa (TKD) yang berdekatan dengan pemukiman Desa Tambak Sumur, sehingga baunya sangat menyengat dan saat kami mendapatkan informasi bahwa di lapangan banyak dari luar desa yang sampahnya juga dikirim ke TPST Tambak Rejo", ungkapnya. 


    Kemudian Ketua Pengelola TPST Tambak Rejo, Fathur Arrozi mengatakan bahwa permasalahan TPST adalah masalah sistematik, karena pengelola sampah tersebut dianggap tidak maksimal karena belum bisa di buang ke TPA Jabon. "Kami masih punya hutang ke UPTD TPA Jabon, jadi sampah tidak bisa dikirim kesana dan TPST overload karena kiriman dari luar desa sedangkan pendapatan tidak seimbang antara pengeluaran sehingga terjadi hutang. Selain itu, sampah yang masuk ke kami  dilaporkan tidak semestinya", paparnya. 


    Rozi sapaan akrabnya juga mengatakan dalam penanganan TPST tersebut ada 3000 Kartu Keluarga (KK) sedangkan saat masuk pembuangan di TPA Jabon berbunyi kilo. "Jadi kami tidak bisa mengontrol sampah dari luar desa Tambak Rejo, apalagi melakukan survey jumlah KK, itu bukan kewenangan kami, sehingga terjadi overload", ucapnya. 


    " Terkait hutang, secara tertulis di hadapan inspektorat bahwa akan kami bayar secara menyicil dan ini sudah dimulai bulan Mei ini", imbuhnya. 

     

    Dan terkait soal jebolnya tembok TPST Tambak Rejo, dirinya saat itu berada di Bali. "Saat saya menyuruh anggota pengelola lainnya, agar sampah ditarik dibelakang warung, ternyata temboknya yang dijebol..wassalam, saya mohon maaf karena anggota pengelola TPST juga ada yang memiliki SDM rendah, salah satunya ada bekas narapidana dan buta huruf", ujarnya. 


    Ia juga menyebut bahwa TPST Tambak Rejo adalah kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak basic dalam mengelola sampah. "Aku iki uruk ono kalau memang managemen kami ada yang salah, ya tolong diberitahu karena saya tidak ada kemampuan disitu, sedangkan tugas DLHK itu membina bukan membinasakan", ucapnya. 


    Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Warih Andoni menengahi persoalan tersebut, beliau meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera menyelesaikan masalah ini sehingga jangan setengah-setengah. "Perda (peraturan daerah), DLHK termasuk salah satu pelayanan publik, tidak canggih atau tidak komitmen seperti ini, masak hanya narik uangnya saja tetapi pelayanan tidak ada", ujarnya. 


    Oleh sebab itu, persoalan ini agar segera diselesaikan. Beliau menyarankan agar dibuat komitmen bersama antara DLHK dan pengelola TPST Tambak Rejo. "Boleh atau tidak boleh dilanjutkan proses ini, harus diatur karena sudah sekian bulan tidak ada pengangkutan ya jelas sampah menumpuk, maka selesaikan dulu dalam pengangkutannya terus komitment bersama dengan pengelola TPST sampai akhir tahun selesai", pintanya.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru