• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Kurir Sabu 30 kg Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo.

    Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T11:43:53Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Bertempat di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menggelar konferensi pers mengungkap tindak pidana kasus narkoba berjenis shabu sebanyak 30 kg berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, Jum'at (16/8/2024). 


    Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. menjelaskan bahwa berawal dari tertangkap pasangan suami istri (PASUTRI) bernama A.V.V dan S pada tanggal 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang kemudian muncul Bandara Narkoba yang sering melakukan pengiriman shabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan expedisi. 


    Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO) dan barang adanya informasi pengiriman shabu dalam jumlah besar dari China yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan, paparnya. 


    Selanjutnya, lebih kurang 1 bulan anggota Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti didalam mobil pick up Daihatsu Grand max warna silver no pol L 9632 BS dengan barang bukti 2 peti kayu falet berisi narkotika berjenis shabu seberat 30 kg. 


    Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama M.I alias IYEK, laki-laki (44 tahun), Islam beralamat Jl. Perlis Selatan Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian, Surabaya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo. 


    Kemudian berdasarkan keterangan tersangka M.I sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. "Pengiriman saat ini yang kelima kalinya seberat 30 kg berhasil ditangkap. Untuk setiap kali pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan/perintah sdr. ELSANG (DPO)", ujarnya. 


    Atas perbuatannya, tersangka M.I terjerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar, dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasat 115, Pasal 116, Pasat 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasat 120, Pasat 121, Pasat 122, Pasat 123, Pasal 124, Pasal 125 Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. 


    Adapun konferensi pers dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, Kepala BNNK Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, SH, Sie Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru