• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Perselisihan Gono Gini Mantan Suami Istri yang di Mediasi Kades Kletek Tidak Ada Kesepakatan

    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T16:12:02Z

     

    Mediasi Perselisihan harta gono-gini dipimpin Kades Kletek, Taman, Kab. Sidoarjo, Jarot Bintoro (kemeja putih).(ft:red) 


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Rabu (19/8/2026) di Kantor Balai Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dilakukan mediasi terkait perselisihan harta gono gini antara mantan suami istri yang sudah bercerai sejak tahun 2024.


    Mediasi ini selain dihadiri mantan suami istri dan 2 anaknya, Adit dan Harun juga dihadiri Kades Kletek, Taman kabupaten Sidoarjo, Jarot Bintoro didampingi Camat, Bhabinkamtibmas Kletek, Eko Suyanto, Ketua RW 10, Katiran serta Ketua RT Desa Kletek.


    Perlu diketahui, bahwa mantan suami istri (Sugeng dan Jamilah) menikah tahun 1990 memiliki 2 anak laki-laki. Dan Jamilah yang dalam pernikahan sebelumnya sudah memiliki 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Namun pernikahan kedua dengan mantan suaminya, Sugeng terjadi perceraian sejak tahun 2024.


    Meski sudah bercerai, kedua mantan suami istri masih tinggal serumah. Dengan alasan pihak mantan istri, Jamilah merasa rumah yang ditempati selama ini hasil pembelian saat masih bekerja di perusahaan yang notabene pembeliannya pinjam atau hutang ke perusahaan dengan sistem potong gaji setiap bulan.


    "Bukti dan pemotongan pembayaran pinjaman dari perusahaan juga masih tersimpan", urainya. 


    Sedangkan alasan dari pihak mantan suami, Sugeng juga merasa memiliki hak dengan rumah tersebut karena pembeliannya pada saat menjadi suami istri.


    Saat ini, Jamilah mempunyai usaha  yang dikerjakan bersama kedua anaknya. Biaya hidup kedua anaknya dan mantan suaminya, Sugeng selama ini juga ditanggung Jamilah dari hasil usahanya.


    Permasalahannya, Jamilah meminta mantan suami, Sugeng tidak tinggal serumah mengingat sudah bukan suami istri. Selain itu, bila ada pertengkaran, Sugeng merusak alat kerja yang berupa mesin jahit sehingga terjadi kerusakan alat mesin jahit tersebut. Itu semua diakui oleh Sugeng.


    Selanjutnya Ketua RW 10 Desa Kletek, Kec.Taman Sidoarjo, Katiran menambahkan bahwa setelah perusakan alat mesin jahit, ibu Jamilah tinggal di kosan karena kuatir ada kekerasan fisik bila ada pertengkaran.


    Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jarot Bintoro menjelaskan bahwa pembelian rumah setelah menikah termasuk harta bersama dimata hukum meski sertifikat atas nama ibu sendiri. Bila pembelian rumah sebelum nikah, bukan termasuk harta gono-gini.


    "Sertifikat bukan penentu, yang dilihat hukum adalah kapan dibeli dan dari sumber apa? Pembagiannya sesuai putusan pengadilan", jelas Jarot.


    Jamilah menimpali, apabila memang rumah termasuk harta gono-gini, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan alat mesin jahit bukan gono-gini karena mesin sebagian milik anak saya, bukti pembeliannya ada atas nama anak saya.


    "Saya tawarkan, bila minta bagian mesin. Saya serahkan 2 alat mesin jahit tapi bila tidak sanggup membawa mesinnya, saya sanggup  ganti rugi dengan nilai Rp10 juta", ujar Jamilah dengan nada emosi.


    Tidak mau kalah, mantan suami, Sugeng mengatakan kalau memang harus keluar dari rumah tersebut. Ia meminta pembagian harta atas hak rumah sebesar 25 persen dari harga jualnya dengan asumsi bekisar Rp125 juta.


    Jamilah tidak keberatan dengan prinsip pembagian, asalkan sesuai jalur hukum. Bahkan Jamilah sempat menawarkan, diberi uang Rp50 juta tunai dan tidak ada tuntutan apa-apa lagi. 


    "Asalkan mantan suami Sugeng bersedia keluar dari rumah yang selama ini ditempati. Sudah pisah, saya yang mengasuh dan membiayai kedua anaknya serta mantan suami. Saya keberatan menanggung hidup mantan suami", tegasnya.


    Dengan tegas Sugeng menjawab tidak mau. Tetap minta bagian 1/4 bagian dari harta bersama. "Saya tidak mau keluar rumah bila tidak sesuai 1/4 bagian dari harga jual harta bersama", ucapnya.

     

    Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo, Eko Suyanto mengutarakan perselisihan terkait harta gono-gini tidak bisa diselesaikan seperti saat ini, tidak akan ada kesepakatan kedua belah pihak. 


    Ia menyarankan, buat laporan ke Polresta Sidoarjo supaya ada kejelasan hukum mantan suami untuk bisa keluar dari rumah yang ditempati saat ini.


    Mediasi tidak berhasil di tingkat desa/kecamatan. Tidak menemukan titik temu atau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.


    Kades Kletek menekankan untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan supaya jelas keputusannya. Sampaikan seluruh permasalahan, perusakan barang, KDRT, gangguan usaha dan ketenangan serta permasalahan hunian dan harta.


    "Semoga semuanya lancar dan segera ketemu jalan keluar yang adil untuk kedua belah pihak", pungkasnya.(irf)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru