![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil ungkap penipuan penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang tidak memiliki ijin penyelenggara agen umroh atau PPIU.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Agus Sobarnapraja SH, Sik, M.H menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Juni 2024 terdapat penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang masih perorangan yang tidak memiliki ijin agen travel umroh dan tidak memiliki badan hukum tetapi memberangkatkan jamaah umroh serta menawarkan bisa memberangkatkan ibadah umroh dengan fasilitas eksklusif seharga 40 juta. Biaya umroh sebesar 40 juta sudah mendapatkan fasilitas pesawat Qatar Airlines hotel dan fasilitas Tower dan sofa baik di Mekkah maupun di Madinah. Namun ternyata setelah 4 orang korban berangkat ke tanah suci fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan korban masih harus membayar biaya tambahan sebesar 104 juta bila ingin sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka yang mengaku sebagai agen travel tersebut, jelasnya saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).
Kemudian atas dasar kejadian tersebut, jamaah yang dirugikan melaporkan ke polisi. Selain itu, selang beberapa waktu ternyata ada laporan lagi di Polresta Sidoarjo dengan kerugian 141 juta untuk empat jemaah yang dijanjikan berangkat bulan April 2023 namun tidak berangkat, laporan dari Polres Madiun dengan kerugian 865.500.000 untuk 4 orang dengan kuota jamaah haji khusus namun juga gagal berangkat. Perkembangan saat ini yang sudah mendatangi Polres ada sekitar 13 orang jamaah antara lain dari Banyuwangi yang seharusnya berangkat tanggal 5 Agustus 2024 tetapi dipastikan juga tidak akan berangkat. Diperkirakan kerugian sekitar 1 Jamaah sebesar 30 juta, paparnya.
Kita juga masih mendapatkan informasi juga dari Kalimantan, Samarinda dan dari Semarang. Jadi dimungkinkan masih menimbulkan banyak korban sambil menunggu lagi laporan-laporan lain.
Masih menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Agus Sobarnapraja SH, Sik, M.H , yang pasti yang bersangkutan secara administratif saat ini tidak memiliki izin travel dan tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
"Diharapkan agar masyarakat berhati-hati dengan agen travel umroh PT Algam di Sidoarjo dan juga korban yang merasa tertipu bisa mendatangi kami untuk dilakukan proses pelaporan lebih lanjut", ucap Agus.
Adapun tersangka inisial MAAU (30 tahun) warga Desa Gamping Kabupaten Sidoarjo dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polresta Sidoarjo
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 115 atau pasal 124, pasal 117 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah juga kita kenakan pasal penipuan KUHP. (nd)