• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Residivis Pencurian di Rumah Kosong Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo.

    Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-01T17:18:05Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Seorang pria berinisial DES (40 tahun) warga Surabaya diringkus Polisi lantaran mencuri yang menyasar pada rumah kosong.


    Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Agus Sobarnapraja SH, Sik, M.H menjelaskan bahwa waktu kejadian tanggal 21 Juli 2004 di Perumahan Graha Kota Desa Suko Kabupaten Sidoarjo, ada satu tersangka yang berhasil kita tangkap dan sudah diamankan beserta barang bukti.


    Adapun modus operasi ini mengintai rumah kosong, kemudian berpura-pura menjadi tamu ketika tersangka mengetuk pintu rumah korban yang kosong menjadi sasaran tidak ada orang, maka kemudian dia masuk melompat pagar dan masuk ke dalam rumah. Beberapa barang milik korban yang diambil di antaranya adalah beberapa logam mulia berbagai jenis emas, ada yang ukurannya 0,1 gram dan 0,05 gram.


    Namun demikian, ada yang khusus dalam kasus ini yaitu bahwa ternyata pelaku juga mengambil pakaian dalam milik korban. TKP lainnya juga sama diambil pakaian dalamnya. Mungkin ini ada semacam kekhususan atau kelainan, kita masih dalami tapi yang pasti pelaku ini bisa terungkap karena terekam CCTV dan kemudian sempat dibantu oleh masyarakat netizen yang disampaikan oleh media sosial. Sehingga dari hasil penyelidikan kita, pelaku dapat kita Identifikasi dan kemudian kita amankan. Pelaku  kebetulan hanya bermain tunggal atau sendiri, jadi tidak ada pelaku lain. 


    Dari hasil penelusuran kita bahwa pelaku ini adalah merupakan residivis, yang bersangkutan pernah dihukum dengan penjara selama 6 bulan pada tahun 2021 dengan kasus yang sama dan tahun 2023 penjara 10 bulan dengan kasus yang sama pula. 


    Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 36 KUHP 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +