• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tindak Pidana Penganiayaan Berkedok Buser Polda Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo.

    Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T03:34:04Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil amankan seorang pemuda yang mengaku Buser Polda yang diduga telah melakukan penganiayaan.


    Pelaku berinisial B.P., laki-laki (28 tahun), beralamat Taman Candi Loka Ds. Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo, yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengerusakan barang yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wib Di Jln. Raya Taman Pinang depan Café X2 Sidoarjo. Sedangkan korban Sdr. D.F., lk, 26 Th, swasta, alamat Jln. Raya Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.


    Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan bahwa tersangka Sdr. B.P. memotong laju mobil yang dikendarai korban Sdr. D.F., kemudian tersangka turun dari mobil menghampiri korban, selanjutnya memukul korban 2 (dua) kali mengenai wajah sambil berkata “Kamu tidak tahu saya, saya buser polda !!”, teriak tersangka karena Sdr. korban tidak bersedia turun dari mobil, selanjutnya tersangka memukul kaca mobil bagian kiri depan hingga pecah. 


    Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sewaktu saksi Sdr. A.I, sedang menunggu korban Sdr. D.F. di Toko Indomaret dekat stasiun kereta api Sidoarjo, kemudian datang tersangka Sdr. B.P. menggunakan mobil brio warna merah bersama dengan seorang perempuan yang parkir dihalaman Toko Indomaret.


    Sedangkan saat itu saksi Sdr. A.I. melihat kearah mobil milik tersangka yang terlihat didalam mobil ada tersangka dan teman perempuannya, karena mengira bahwa yang datang tersebut adalah korban Sdr. D.F., tak berapa lama datang korban Sdr. D.F. sendirian yang juga menggunakan mobl Honda Brio warna merah. Setelah kedatangan korban D.F. selanjutnya saksi Sdr. A.I. kemudian masuk mobil korban dan berjalan meninggalkan lokasi Toko Indomaret.


    Dalam perjalanan ternyata, saat itu tersangka Sdr. B.P. mengejar dengan mobil dan menghadang mobil korban Sdr. D.F., tepatnya di Jln. Raya Taman Pinang depan café X2, laju mobil korban DF dipotong oleh mobil milik tersangka Sdr. B.P.. Setelah korban menghentikan mobilnya, korban bertanya “salah saya apa pak?” namun tidak dijawab malahan tersangka Sdr. B.P. memukul korban Sdr. DF 2 (dua) kali kearah wajah sambil berkata “kamu tahu saya, saya buser Polda!!!”, selanjutnya pelaku memukul kaca kiri mobil hingga pecah. Selanjutnya tersangka meminta KTP korban, dan meninggalkan lokasi kejadian.


    Dengan kejadian tersebut lalu dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 29 Juni 2024 Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.


    Dari pengakuan tersangka Sdr. B.P. bahwa dirinya melakukan kekerasan tersebut berdalih karena korban telah menabrak mobil tersangka dari belakang dan karena tidak mau berhenti lalu dikejar hingga terjadi kekerasan.


    Hal tersebut dibantah oleh korban dan saksi A.I yang menerangkan bahwa mobil korban tidak pernah menabrak mobil yang dikendarai tersangka, dan terjadinya kekerasan tersebut diduga karena tersangka tersinggung yaitu sewaktu di Toko Indomaret, dimana saksi Sdr. A.I. menatap mobil tersangka yang didalamnya terdapat teman perempuan tersangka tersebut, papar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo ini. 


    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan, Ancaman hukuman pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Pengrusakan barang, Ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru