![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo terkait tindak pidana penipuan perumahan fiktif yang memakan puluhan korban, Kamis (1/8/2024).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa dalam kasus penipuan tersebut, pihaknya menangkap tersangka seorang perempuan, inisial FZ, usia 28 tahun, yang tak lain adalah Dirut perusahaan pemasaran perumahan fiktif tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka melakukan penjualan unit rumah kepada para korban dengan maksud mendapatkan keuntungan. Padahal tersangka tahu, jika dalam proses pembangunan perumahan, perusahaannya belum berizin dan belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Adapun modusnya dengan menjanjikan pembangunan unit rumah, namun legalitas tanah yang dijual oleh pengembang, belum selesai status hak atas tanahnya. Seperti yang terjadi pada Perumahan Diamon Village Juanda, yang berada di sejumlah kawasan Kota Delta (sebutan Kabupaten Sidoarjo).
Selain itu masih ada tujuh korban yang melaporkan perkara tersebut ke kepolisian setempat. Hingga perkara tersebut berhasil dibongkar.
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, masing-masing korban telah mengalami kerugian antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta lebih. Yang mereka setorkan kepada penjual, sebagian di antara mereka gunakan proses pembelian rumah dengan sistem inhouse (kredit).
“Kasus itu terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 lalu, melalui kantor pemasaran PT. Araya Berlian Perkasa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan kasus. Mengingat, dari tujuh korban yang telah melakukan laporan, masih ada laporan terkait kasus yang sama. Ada sekitar 20 korban lainnya, yang saat ini telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Timur. “Kami juga menghimbau, jika ada korban lainnya, bisa segera melapor,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 378 KUHP, dipidana maksimal 4 tahun. Dan, Pasal 372 KUHP, pidana 4 tahun.(nd)







