• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T02:24:59Z

     

    Acara Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo di ruang rapat DPRD Sidoarjo.(ft:red) 

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Bertempat di ruang rapat DPRD  Sidoarjo, Rabu (6/5/2026) Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing atau dengar pendapat tentang pembahasan pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2026.


    Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Iswahyudi dan beberapa anggota dewan serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S. Sos, Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan beserta anggotanya. 


    Pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2026 masih terdapat berbagai persoalan terkait pesta demokrasi tingkat desa dan dinilai masih berpolemik di masyarakat. 


    Hal tersebut, adanya dua peraturan yang berbeda. Satu sisi, dalam pelaksanaan Pilkades masih menggunakan Perbup No. 5 Tahun 2020 dengan ajuan PP Nomor 43 Tahun 2014. Sisi lain, telah terbit PP Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 27 Maret 2026 dan kebijakan inipun wajib diberlakukan. 


    Polemik di masyarakat adalah soal calon kepala desa (cakades) yang dari perangkat desa. Berdasarkan PP lama, cakades dari perangkat desa diijinkan hanya cuti saat demokrasi berlangsung. Namun di peraturan yang baru, cakades dari perangkat desa harus mundur untuk menghindari konflik kepentingan. 


    Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, menyampaikan terkait Pilkades, adanya baliho bertebaran bergambar Cakades juga menyertakan gambar anggota DPRD Sidoarjo. Ia juga menambahkan izin purna tugas bagi pejabat BPD yang telah diatur dalam PP nomor 16 Tahun 2026. Karena selama ini, yang ada tunjangan purna tugas kades sebesar Rp50 juta. Namun dengan PP yang baru, terdapat tunjangan pensiun bagi anggota BPD.


    "Kami minta apa yang menjadi hak anggota BPD, seperti tunjangan pensiun benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah", katanya. 


    Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Abah Reza-sapaan akrabnya- menekankan pentingnya ketaatan aturan (aturan desa), penyelesaian konflik internal desa, dan optimalisasi kinerja aparat desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. 


    "Kami secara intensif mengawasi situasi pemerintahan desa, khususnya terkait persiapan dan pelaksanaan Pilkades serentak", katanya


    Ia meminta, seluruh pihak, termasuk panitia dan calon, mematuhi aturan perundang-undangan untuk mencegah konflik. Pejabat pemerintah Desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades dan sudah ditetapkan sebagai cakades harus mundur dari jabatan sebagai perangkat desa agar tidak terjadi konflik kepentingan. Saya kira pihak PMD juga sudah konsultasi ke Mendagri, ujarnya. 


    Sedangkan gambar anggota DPRD ikut mewarnai baliho Cakades, itupun sudah konfirmasi ke beberapa anggota. “Hampir semua teman-teman anggota mengaku tidak tahu dan tidak pernah meminta izin. Tapi apapun, selama itu tidak menyalahi aturan tentunya juga tidak apa-apa,” ujar Abah Reza.


    Begitu pula soal izin BPD yang purna tugas, meminta agar pihak eksekutif segera menindaklajuti PP baru tersebut. “Kalau memang itu haknya yang diatur dalam PP baru itu, tentunya harus diperhatikan eksekutif untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.


    "Kami berharap Pilkades serentak ini berjalan lancar, jujur, adil dan aman. Ini akan terwujud bila semua pihak taat aturan, mulai tahapan pencalonan, penetapan calon, kampanye hingga pencoblosan dan penetapan pemenangnya", ucapnya. 


    Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno,S.Sos.  menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkades saat ini terhenti masih menunggu Permendagri yang menyetujui PP baru tersebut. “Setelah ada Permendagri baru, kami bisa menyusun Perbupnya. Namun kami juga sudah berkonsultasi ke Mendagri, dan sekarang tinggal menunggu penjelasan terkait Pilkades serentak. Termasuk juga soal izin purna tugas BPD, juga masih perlu dikonsultasikan ke Mendagri,” ujarnya.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru