![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Defirmasi Law Firm bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo menggelar konferensi pers di Perumahan Mentari Bumi Sejahtera Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo terkait jual beli tanah di lokasi Prambon Kabupaten Sidoarjo yang rencana untuk pembangunan SMKN Prambon Kabupaten Sidoarjo yang diduga ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara yang sudah dilaporkan ke KPK, Rabu (28/8/2024).
Dalam pengaduan ke Gedung KPK tersebut, terdapat satu oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial, TA, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K serta satu pengusaha berinisial SAS.
Dalam konferensi pers, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo, Eko Prastian menjelaskan bahwa koalisi masyarakat sipil Sidoarjo telah melaporkan ke KPK terkait jual beli tanah untuk SMKN Prambon Kabupaten Sidoarjo yang tidak sesuai prosedur atau regulasi. "Seharusnya ada beberapa tahapan yang dilalui dalam jual beli tanah yang menggunakan dana APBD, namun pengadaan tanah seluas 21.106 meter yang rencana untuk pembangunan SMKN Prambon tidak sesuai prosedur", ujarnya.
Menurut Eko, tanah yang rencana mau dijadikan pembangunan SMKN Prambon atau fasilitas umum tersebut, dibeli terlebih dahulu oleh seorang pengusaha atau terlapor SAS, dengan harga yang sangat murah dari petani Gogol setempat, yang selanjutnya dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang cukup tinggi, paparnya.
Awalnya pada tahun 2023, pengusaha SAS membeli tanah kepada petani gogol per meternya seharga Rp 581.491 kalau ditotal sekitar Rp 12.272.737.986, kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan dalil pengadaan tanah pembangunan SMKN Prambon, seharga Rp 1.208.500 per meter, kalau di total sekitar Rp 25.497.103.300.
Seharusnya untuk sebuah fasilitas umum sekolahan SMKN di Prambon, untuk pembebasan lahannya negara hanya butuh sekitar 12 hingga 15 miliar, namun dengan adanya oknum tersebut, negara mengalami kerugian.
Berdasarkan analisa kami, perbuatan tindak pidana korupsi itu, karena mereka melakukan transaksi pengadaan lahan untuk kepentingan umum tidak ada perencanaan, penetapan lokasinya tidak jelas. Seharusnya ada Penetapan Lokasi (Panlok) yang diketahui oleh masyarakat umum. Yang miris lagi, pembebasan lahan rencana pembangunan SMKN Prambon, Disdik Sidoarjo tidak menunjuk tim appraisal tanah, namun dilakukan jual-beli yang biasa dilakukan pada umumnya,” ungkap Eko.
Disinggung soal keterlibatan oknum anggota dewan berinisial K, Eko mengatakan bahwa K dalam hal ini adalah makelar tanah yang dalam keterangan jual beli tanah tersebut rencana akan dibangun untuk kepentingan umum atau pembangunan SMKN Prambon. Namun sampai saat ini, rencana pembangunan tersebut tidak ada dan legalitas tanah atau peralihan haknya belum jelas, karena terindikasi ada sengketa dengan pihak lain, pungkasnya.(nd)