• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tiga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Lemah Putro Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo.

    Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T11:28:27Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil amankan tindak pidana pengeroyokan di Jln. Pahlawan, Kel. Lemah Putro Kab. Sidoarjo terhadap Karyawan SPBU  yang dipicu emosi karena telah ditegur telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU.


    Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Komisaris Pol. Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024) menjelaskan bahwa telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Sdr. S, laki-laki (47 tahun) swasta, alamat Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya, Sdr. D. B., laki-laki (19 tahun), swasta, alamat Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya dan Sdr. M. N., laki-laki (41 tahun), swasta, alamat Desa Gedangan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap korban Sdr. D. A., laki-laki (25 tahun) Islam, Swasta (Karyawan SPBU), Alamat Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. 


    Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.45 Wib sewaktu korban Sdr. D.A. sedang bekerja melayani pembeli BBM di SPBU SPBU jalan pahlawan Kel. Lemah Putro kec/kab Sidoarjo telah melihat penumpang mobil Daihatsu Grand Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU, dan setelah ditegur namun tidak dihiraukan.


    Kemudian korban sdr. D. A. mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu sdr. S., namun Sdr. S justru marah, lalu korban kembali dan melanjutkan mengisi BBM pelanggan lain.

    Setelah itu, sdr. S. menghampiri korban dan memukul mulut korban dengan tangan kanannya dan oleh korban dengan reflek di balas di pukul mengenai pipinya, mengetahui hal tersebut sdr. D.B. dan sdr. M. N. turun dari mobil dan langsung menghampiri korban dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, sdr. D. B. menginjak dan menendang kepala korban, setelah korban bangun dan dipukuli lagi wajahnya oleh Sdr. M.N dan sdr. D.B. hingga korban kembali terjatuh. Setelah korban bangun, Sdr. S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, hingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan, papar Kapolresta Sidoarjo. 


    Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. 


    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Pengeroyokan dengan ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru