![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Terkait aduan salah satu warga Sidokerto saat dihubungi media, membenarkan adanya pengaduan persoalan jual beli tanah gogol hilir yang terjadi di desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Namun sudah kemarin, tepatnya dua hari yang lalu tetapi saya dengar setelah itu mereka langsung dikumpulkan di balai desa disuruh cabut laporan, mungkin lebih lengkapnya sampean bisa tanya Kades saja, kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (22/9/2024).
Saat ini, persoalan jual beli tanah gogol hilir sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo berdasarkan surat tertanggal 18 September 2024. Warga gogol Dusun Klanggri merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh panitia tim 9 lantaran menjual tanah sawah sisa gogol Dusun Klanggri ke pihak ketiga tanpa melibatkan seluruh ahli waris gogol.
Apa yang dilakukan panitia tim 9 dinilai warga gogol sebagai tindakan sepihak sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib. Adapun dalam aduan terdapat sejumlah poin, diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa lahan sisa sawah gogol Dusun Klanggri kurang lebih seluas 5000 meter persegi, saat ini berubah menjadi bangunan perumahan sebanyak 52 unit. Informasinya telah dibeli pengembang Perum Griyo Sono dengan harga total 3 miliar.
2. Bahwa tanah sawah sisa gogol dimaksud pada poin 1, panitia tim 9 tidak transparan pada warga gogol, tidak pernah dilakukan musyawarah atau persetujuan kepada semua pemegang gogol atau ahli warisnya, karena panitia tim 9 hanya melakukan door to door, bahkan ada ahli waris gogol tidak ada tanda tangan sama sekali.
3. Bahwa saat kesepakatan harga penjualan, warga gogol ahli warisnya tidak pernah dilibatkan untuk besaran uang penjualan hanya diwakili panitia tim 9. Ketika menerima uang penjualan para ahli waris hanya diberikan variative mulai 3 juta hingga 6 juta. Bahwa diduga ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerimaan uang penjualan tanah dimaksud, dan intinya ahli waris gogol tidak tahu nilai penjualan dan akan menerima berapa rupiah, sehingga dinilai ada indikasi penggelapan uang penjualan tanah dimaksud.
4. Bahwa panitia tim 9 yang melakukan penjualan tersebut, siapa yang membentuk dan dasarnya apa pembentukannya karena warga gogol atau ahli warisnya para gogol tidak pernah membentuk maupun menyetujuinya.
5. Bahwa berkaitan dengan poin 1,2,3 dan 4 dimaksud warga gogol untuk mengosongkan tanah dimaksud karena belum pernah terjadi jual beli antara warga gogol atau ahli waris para gogol kepada pihak Perum Griyo Sono tidak sesuai prosedur ketentuan undang-undang terhadap jual belinya dan prosedur terkait izin mendirikan bangunan sebanyak 52 unit.
Dalam hal ini, warga gogol atau ahli waris gogol memohon kepada pihak terkait segera menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan, antara lain kepada pihak yang melakukan penyerobotan sawah sisa gogol, pihak yang memalsukan tanda tangan penerima hak, pihak yang membentuk panitia tim 9 dan pihak yang menerima uang hasil penggelapan.(*)







