![]() |
Dalam acara konferensi pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, Minggu (15/9/2024). (foto:red) |
SIDOARJO (lensa-global.com) - DPC PKB Kabupaten Sidoarjo menggelar konferensi pers terkait penyikapan pernyataan di anggota Whatsapp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) yang mendiskreditkan kewibawaan Partai PKB di Kantor DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, Minggu (15/9/2024).
Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan bahwa dirinya merasa sangat tersinggung karena ada di group pesan-pesan tertentu yang diduga telah melakukan pelecehan yang sangat merugikan partai kami, yakni diduga dilakukan oleh seorang yang bernama Candra. Apalagi PKB adalah suatu partai yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga siapapun yang merugikan atau melecehkan institusi partai PKB atau paslon yang diusung PKB, kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Yang jelas, kami merasa tidak dihargai dan sangat tersinggung dengan pelecehan yang menghujat kebencian terhadap PKB, karena PKB sebagai institusi yang dilindungi oleh undang-undang", ujar Nasih dalam konferensi pers yang didampingi Sekretaris DPC PKB Sidoarjo, H. Syihabuddin dan Ketua Fraksi PKB periode 2024-2029, H. Dhamroni.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Sidoarjo periode 2024-2029, H. Dhamroni menambahkan bahwa berawal dari adanya WAG SMS yang saat hujatan kebencian itu dilontarkan untuk partai PKB. Secara pribadi, memang Candra sudah meminta maaf didalam WAG SMS dan saya sudah memaafkan. Namun secara institusi kami harus mempertahankan marwah dan harga diri partai. Karena apabila sudah berani menyatakan hal pelecehan tersebut, maka harus berani mempertanggung jawabkan secara hukum bila institusi kami dilecehkan, timpalnya.
![]() |
Kemudian Lembaga Hukum dan HAM DPC PKB, Muhammad Fauzul Kabir, S.H. menjelaskan bahwa dari postingan yang ditulis Candra, bisa masuk dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasl 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Kita beri batas waktu 1×24 jam untuk saudara Candra memberikan klarifikasi, tabayyun kepada DPC PKB secara institusi terkait pelecehan nama PKB itu. Jika saudara Candra tidak minta maaf secara institusi atau tidak memberikan respon apapun, kita akan proses melalui jalur hukum,” ungkap Fauzul.
Dari data yang ada di Whatsapp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) yang kebetulan didalam Group Komunitas tersebut ternyata banyak pengurus PKB. Candra memplesetkan PKB dengan sebutan Partai Koruptor Bersatu. Meskipun postingan tersebut sudah dihapus, namun tangkapan layar plesetan nama PKB sudah tersebar luas, sehingga memancing reaksi keras dan menimbulkan kemarahan pengurus DPC PKB Sidoarjo.(nd)