![]() |
Apa yang dilakukan panitia tim 9 dinilai warga gogol sebagai tindakan sepihak sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib. Adapun dalam acuannya, ada sejumlah poin diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa lahan sisa sawah gogol Dusun Klanggri kurang lebih seluas 5000 meter persegi, saat ini berubah menjadi bangunan perumahan sebanyak 52 unit. Informasinya telah dibeli pengembang Perum Griyo Sono dengan harga total 3 miliar.
2. Bahwa tanah sawah sisa gogol dimaksud pada poin 1, panitia tim 9 tidak transparan pada warga gogol, tidak pernah dilakukan musyawarah atau persetujuan kepada semua pemegang gogol atau ahli warisnya, karena panitia tim 9 hanya melakukan door to door, bahkan ada ahli waris gogol tidak ada tanda tangan sama sekali.
3. Bahwa saat kesepakatan harga penjualan, warga gogol ahli warisnya tidak pernah dilibatkan untuk besaran uang penjualan hanya diwakili panitia tim 9. Ketika menerima uang penjualan para ahli waris hanya diberikan variative mulai 3 juta hingga 6 juta. Bahwa diduga ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerimaan uang penjualan tanah dimaksud, dan intinya ahli waris gogol tidak tahu nilai penjualan dan akan menerima berapa rupiah, sehingga dinilai ada indikasi penggelapan uang penjualan tanah dimaksud.
4. Bahwa panitia tim 9 yang melakukan penjualan tersebut, siapa yang membentuk dan dasarnya apa pembentukannya karena warga gogol atau ahli warisnya para gogol tidak pernah membentuk maupun menyetujuinya.
5. Bahwa berkaitan dengan poin 1,2,3 dan 4 dimaksud warga gogol untuk mengosongkan tanah dimaksud karena belum pernah terjadi jual beli antara warga gogol atau ahli waris para gogol kepada pihak Perum Griyo Sono tidak sesuai prosedur ketentuan undang-undang terhadap jual belinya dan prosedur terkait izin mendirikan bangunan sebanyak 52 unit.
Sedangkan saat ini terdapat sebuah surat tulisan tangan berisi permohonan pencabutan laporan mencuat usai persoalan jual beli tanah sawah sisa gogol di Sidokerto, Buduran dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Hal tersebut dibenarkan H. Taufiq salah satu warga eks gogol. "Memang benar tetapi surat pencabutan belum diluncurkan karena tidak semua warga gogol menyetujui penjualan tanah sawah sisa gogol tersebut", ucapnya, Senin (23/9/2024).
Menurut Taufiq, kemungkinan yang membuat surat itu dari pihak panitia pembebasan lahan atau tim 9, karena surat tersebut masih belum ada nama maupun tanda tangannya, jelasnya.
Namun demikian, Taufiq tidak memungkiri adanya tekanan-tekanan yang dirasakan warga gogol, dalam arti mereka dipanggil dan dikumpulkan supaya mau mencabut perkara jual beli tersebut yang dilaporkan.
Bahkan Taufik sempat ditanya oleh Kades Sidokerto, apa masih belum dicabut laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH)? Lalu dijawab belum oleh Taufiq tetapi justru keluar kata-kata kotor (dipisui) oleh Kades Sidokerto sambil bergumam, isin sama RT yang lain (malu sama RT yang lain), ungkap Taufiq sembari senyum kecut.
Harapan warga gogol dengan jual beli tanah tersebut seyogyanya dibagi secara pantas, karena hasil penjualan tersebut dibeli dengan harga 3 miliar oleh pembeli dan kita sudah kroscek langsung ke pembelinya, jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handoko saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait hal tersebut, membalas "Setelah di cek ternyata Polresta Sidoarjo tembusan, sedangkan kepadanya ditujukan ke Kejari Sidoarjo, urainya.(*)







