![]() |
| Acara Hearing Komisi B, DPRD Sidoarjo, Rabu (29/4/2026).(ft:red) |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Rabu (29/4/2026), DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait tarif parkir di RS Notopuro Sidoarjo dengan sistem progresif. Hearing dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan dan anggota, Muzadi serta Atok Ashari.
Hal tersebut, diungkapkan Sigit Imam Basuki, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) bahwa kebijakan tarif parkir di RSUD milik pemerintah daerah tersebut. Ia menilai kebijakan progresif—atau progressive tariff (tarif bertingkat berdasarkan durasi waktu)—tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik berbasis kemanusiaan.
“Rumah sakit itu tempat orang mencari kesembuhan, bukan ruang komersial. Tarif parkir progresif ini sangat membebani keluarga pasien,” katanya.
Ketua LSM Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, juga menyoroti adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda. “Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda. Jika tidak ada dasar hukum, seharusnya tidak diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas publik seperti rumah sakit tidak seharusnya dikomersialisasi secara berlebihan, termasuk dalam pengelolaan parkir. "Ini fasilitas milik pemerintah yang dibangun dari pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru menjadi ladang komersialisasi,” tegasnya.
Salah satu warga Sidoarjo, Azis juga menyampaikan keberatannya terhadap sistem tarif parkir per jam yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pasien.
“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” ujarnya.
Sigit juga mendesak DPRD Sidoarjo, untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak (pemeriksaan langsung di lapangan), guna memastikan transparansi pengelolaan parkir.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sidoarjo H. Usman menyatakan, pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius. DPRD akan melihat kembali implementasi aturan agar tetap berpihak pada kepentingan publik,” kata Usman.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan atau Gus Wawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai Perda, pelaksanaannya tetap harus berpihak pada masyarakat. “Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan revisi Perda jika terbukti kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. "Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” imbuhnya.
Kemudian pihak manajemen RSUD Notopuro menambahkan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.
Selain itu, dasar terbaru yang digunakan adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.
Meski demikian, manajemen RSUD yang diwakili dr Atho’illa Kabag Perencanaan mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mereka telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” jelas dr Atho’illa perwakilan RSUD.
Namun, pihak RSUD juga mengungkap adanya penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan berhari-hari. Hal ini dinilai mengganggu ketersediaan lahan parkir bagi pasien.
Forum hearing menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan.(nd)







