• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Kepada Kejari Kabupaten Sidoarjo.

    Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T08:15:01Z

     

    Dalam acara konferensi pers di Kejari Kabupaten Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).(foto:red) 

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/9/2024). 


    Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


    Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah l menyampaikan  bahwa tersangka DSB merupakan Direktur CV IM yang bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar berbagai macam barang. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara,  ungkap Roy saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 


    Menurut Roy, modus operandi yang dilakukan Direktur CV IM yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu. Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, tetapi  terdapat PPN yang sudah dipungut yang tidak disetorkan ke kas negara, ujarnya. 


    Atas perbuatannya, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


    "Akibat perbuatan tersangka DSB ini, kerugian pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880," jelasnya


    Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin yang diwakili Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo  yang telah membantu melibatkan diri untuk  pelaksanaan kegiatan ini. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.


    Karsita berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta  efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.


    "Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh", tegasnya.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru