![]() |
SURABAYA (lensa-global.com) - Bertempat di Double Three Hotel Surabaya, KPU Jatim menggelar Media Breifing tentang pelaksanaan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Sabtu (7/12/2024).
Adapun tahap akhir rekapitulasi penghitungan yang akan dilaksanakan hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 dimulai pukul 15.00 wib oleh KPU Jatim di Hotel Double Three Surabaya
Divisi Parmas dan Sosialisasi KPU Jatim, Nur Salam mengucapkan terima kasih kepada semua media cetak, online dan elektronik yang sudah mengawal kita hampir satu tahun dalam tahapan Pilgub 2024 dengan pemberitaan yang positif selama ini sehingga berdampak positif juga bagi partisipasi masyarakat. Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah pada puncaknya yakni hasil akhir rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk Pilgub dan Pilkada 2024. "Alhamdulillah semuanya berjalan lancar", ucapnya.
Selanjutnya anggota Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menjelaskan bersamaan dengan rekapitulasi Pilgub Jatim dan Pilkada di KPU kabupaten/kota juga akan memaparkan hasil rekapitulasi yang mereka lakukan di daerah mereka masing-masing yang saat ini telah selesai dilakukan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa semua proses rekapitulasi di Kabupaten/Kota se-Jatim telah selesai dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024. Sehingga rekapitulasi Pilgub Jatim dalam rekapitulasi tingkat Provinsi telah selesai dilakukan di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim.
Dengan begitu, seluruh berkas termasuk kertas suara hasil Pilgub Jatim dari KPU kabupaten/kota saat ini sudah ada di lokasi rekapitulasi dan dalam penjagaan aparat kepolisian.
“Kita akan mulai pukul 15.00 wib hari ini, Minggu, 8 Desember 2024 untuk proses penghitungan hasil rekapitulasi kabupaten /kota untuk hasil Pilgub Jatim. Hasil rekapitulasi sampai tanggal 9 Desember 2024. Kita upayakan malam hari hasil sudah selesai dilakukan 38 KPU Kota Kab di Jatim. ” katanya.
Umam juga mengatakan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 tingkat provinsi langsung dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya akan menjadi landasan KPU Jatim memberikan penetapan hasil pemilihan.
Selanjutnya, setelah penetapan hasil pemilihan, KPU Jatim akan memberikan tiga hari kerja untuk untuk masing-masing pasangan calon (paslon) mengajukan sengketa jika ada. Namun, jika tidak ada pengajuan sengketa, setelah tiga hari kerja akan dilakukan penetapan calon terpilih.
“Penetapan paslon akan dilakukan minimal 3 hari setelah penetapan hasil. Bila ada penyelesaian ke MK, maka kita akan menetapkan setelah putusan MK. Tapi bila tidak ada penyelesaian ke MK maka 3 hari setelah penetapan hasil kami akan melakukan penetapan paslon terpilih di Pilgub Jatim,” jelasnya
“Ada 3 Kabupaten yang telah mendaftarkan diri di MK. Yakni hasil Pilkada Kabupaten Bangkalan, Magetan dan Ponorogo. Insyaa Allah tidak menjadi kendala dalam rekapitulasi hasil Pilgub Jatim” tambahnya.
Ia menjelaskan karena keterbatasan ruangan, hanya beberapa yang diundang oleh KPU Jatim untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Mereka adalah tim pemenangan masing-masing paslon, Bawaslu seluruh kabupaten/kota se-Jatim termasuk pemantau pemilu.
KPU Jatim siap menggelar rekapitulasi hasil Pilgub Jatim dan telah melakukan rakor internal dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka teknis acara. Masyarakat juga bisa melihat rekapitulasi lewat medsos KPU Jatim, pungkasnya.(nd)







