![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Bertempat di Gedung DPRD Sidoarjo, Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar dengar pendapat pada hari Kamis (20/2/2025) terkait permasalahan ditubuh KONI Sidoarjo tentang keabsahan SK Perpanjangan jabatan Franky Ketua KONI Sidoarjo dari KONI Jatim yang seharusnya berakhir masa jabatannya di kepengurusan KONI Sidoarjo pertanggal 27 Januari 2025 yang bersamaan dengan keberadaan surat Disporapar Sidoarjo untuk menggelar Musorkab.
Ditengah polemik, sempat beredar informasi bila tidak segera menggelar Musorkab, maka dana hibah untuk operasional berikut pembinaan atlet seluruh cabang olah raga (Cabor) sulit dicairkan karena terbentur keabsahan masa bhakti kepengurusan KONI Sidoarjo.
Dengan hal tersebut, Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni merasa punya tanggung jawab terhadap permasalahan yang ada karena bila masalah belum berakhir di polemik KONI Sidoarjo akan menggangu kepentingan atlet dalam meningkatkan prestasinya. Apalagi menjelang Porprov Jatim 2025 yang akan digelar di bulan Juni-Juli mendatang.
Alhamdulillah, melalui sidang ini semua masalah yang menyebabkan polemik di tubuh KONI telah selesai. Pihak KONI dan Disporpar Sidoarjo telah sepakat lebih konsentrasi mempersiapkan atlet menghadapi Porprov 2025 yang kurang empat bulan lagi digelar di Malang Raya,” kata Dhamroni.
Lebih lanjut, Dhamroni menegaskan juga mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan atlet untuk terus berprestasi. Bahkan pada ajang Porprov 2025, ia meminta KONI untuk bersungguh-sungguh mempersiapkan atletnya dalam upaya mengembangkan prestasi atlet seluruh cabor di Sidoarjo. “Jika Porprov sebelumnya Sidoarjo juara 2, minimal itu harus dapat dipertahankan. Ini realistis,” katanya.
Sementara itu, Yudi Iryanto, Kepala Disporapar Sidoarjo menyatakan tidak ada maksud gagal melakukan intervensi terkait SK perpanjangan jabatan Franky. Mengingat, soal SK maupun Musorkab merupakan urusan internal KONI. “Kami hanya menjalankan tupoksi. Disporapar sebagai pembina KONI, maka surat kami pun sifatnya hanya memberitahukan bahwa masa jabatan kepengurusan KONI Sidoarjo periode 2021-2025 telah berakhir per 27 Januari 2025, dan seharusnya harus ada musorkab,” ujarnya.
Bila dalam perkembangannya, lanjut Yudi, masa jabatan Franky sebagai Ketua KONI diperpanjang melalui SK KONI Jatim, untuk enam bulan ke depan,--hingga 27 Juli 2025, itu juga merupakan kewenangan organisasi keolahragaan tersebut.
Berikut terkait soal dana hibah, tertuntut kehati-hatian dan teliti secara administrasi agar jangan sampai menimbulkan masalah di depannya. “Jadi tidak benar kalau ada informasi yang kami tidak mencairkan. Apalagi saat ini pun sedang berproses,” tegas Yudi. “Kami menyadari bahwa kepentingan atlet terkait persiapan Porprov 2025, harus dikedepankan,” tambahnya.
M.Franky Efendi, Ketua KONI Sidoarjo mengungkapkan rasa bersyukur dan terima kasih kepada semua pihak yang dapat memahami atas keluarnya SK KONI Jatim yang mengatur perpanjangan jabatan dirinya. Karena dalam kepengurusan SK ini sudah melalui proses yang prosedural, sesuai ADRT.
Dengan demikian, pihak dapat lebih fokus kembali mempersiapkan atlet semua cabor dalam menghadapi ajang Porprov 2025. Selain itu memasang juga memastikan menggelar Musorkab,--sesuai petikaan dalam SK perpanjangan jabatan itu, selambat-lambatnya pada 27 Juli 2025.
“Kami berterima kasih kepada DPRD, Pemkab Sidoarjo, juga pihak Disporapar dan masyarakat luas atas dukungan kepada KONI yang saat tengah mempersiapkan atlet semua cabor untuk berprestasi di ajang Porprov 2025,” ujarnya. “Insyaallah, kami mampu mempertahankan juara 2 di ajang itu, sesuai target dan harapan kita semua,” tambah Franky.(nd/al/**)