![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Seorang laki-laki duda paruh baya berinisial RD (48 tahun) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kepatihan, Sidoarjo.
Dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa pelaku seorang pria berinisial RD (48) bekerja di CV Gemilang warga Kepatihan Kecamatan Tulangan, Sidoarjo telah berhasil diamankan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Fahmi juga menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
Dari keterangan korban berinisial Bunga yang masih berusia 14 tahun, membeli mie instan dan berjalan di depan rumah pelaku. Saat itu pelaku yang lagi duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk, korban pun nurut karena sudah mengenal pelaku. Saat pelaku mengajak korban di dalam kamar, baju korban dilepas dan dicabuli. Setelah hasratnya tercapai, korban disuruh pulang.
Kasus ini terungkap ketika bibi korban, mendapat cerita dari Bunga mengenai perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,pakaian pelaku, seprai dan sarung.
Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.(nd)